Catat, ini batas akhir Pekanbaru beri keringanan pajak

id Pekanbaru, keringanan, 11, pajak, hingga, akhir, tahun.

Catat, ini batas akhir Pekanbaru beri keringanan pajak

Arsip. Seorang wajib pajak membayar di loket kasir yang dilapasi plastik di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/9/2020). Pemprov Riau memberlakukan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama satu bulan pada September 2020 sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari pajak di tengah pandemi COVID-19. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Selama pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberikan berbagai bentuk keringanan pembayaran 11 jenis pajak bagi masyarakat dan pengusaha sesuai jenjangnya guna membantu mendorong aktifitas ekonomi.

"Berbagai keringanan pajak sudah dilakukan selama dua tahun terakhir dan akan berakhir31 Desember 2021 nanti," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengajak masyarakat setempat yang belum memanfaatkan keringanan pajak, agar segera menggunakannya karena terdapat berbagai stimulus sesuai jenisnya.

"Pemko Pekanbaru memberikan kemudahan berupa stimulus pajak, penghapusan denda administrasi, penangguhan pajak, dan penundaan pembayaran pajak, semuanya akan berakhir pada 31 Desember 2021," katanya.

Kata dia, Wajib Pajak (WP) dapat melunasi tunggakan dengan memanfaatkan kemudahan dan keringanan serta potongan yang telah diberikan.

"Selepas itu, mulai awal tahun 2022, nilai pajak dan dendanya kembali seperti semula, makanya saya imbau wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini," kata Ami, sapaan akrab awak media.

Mulai dua tahun lalu, Pemko Pekanbaru menghapus denda sebelas pajak. Tak hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diberi diskon bervariasi.

Paket kebijakan stimulus bagi wajib pajak berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan COVID-19 di Kota Pekanbaru. Perwako ini mengatur tentang Pembebasan Pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19.

"Kami juga menghapus sebelas denda pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak pokok saja. Wajib pajak juga bisa mencicil pembayaran pajak," sebut Ami.

Paket kebijakan kedua adalah pemberian stimulus untuk PBB. WP buku I (nilai PBB Rp100.000 ke bawah) gratis. Namun, WP harus tetap melaporkan ke Bapenda.

WP buku II (nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000 ke bawah) diberi diskon 50 persen. WP buku III (nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 ke bawah) diberi diskon 25 persen.

WP buku IV (nilai PBB antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 ke bawah diberi diskon 20 persen). Sedangkan WP buku V (nilai PBB Rp5.000.000 ke atas) diberi diskon 15 persen. Stimulus telah berlaku sejak tahun lalu dan berakhir tahun ini.