Kebijakan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Dongkrak PAD Riau

id kebijakan keringanan, denda pajak, kendaraan dongkrak, pad riau

Kebijakan Keringanan Denda Pajak Kendaraan Dongkrak PAD Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman berharap masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan keringanan denda pajak kendaraan hingga 50 persen, yang pada akhirnya bisa turut membantu mendongkrak pendapatan asli daerah.

"Kepada masyarakat, bapak dan ibu, ayo manfaatkan kebijakan keringanan pajak ini karena hanya akan berlaku sampai akhir tahun 2016," kata Arsyadjuliandi Rachman di Pekanbaru, Rabu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No.27 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2016.

Berdasarkan data Dinas Pendapatan Daerah Riau, sejak kebijakan itu diberlakukan bulan Juli 2016, hingga kini tercatat sudah Rp70,5 miliar pemasukan ke kas daerah dari keringanan denda pajak kendaraan.

Keringanan denda pajak sebesar 50 persen tersebut diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Namun, alat-alat berat dikecualikan dari yang mendapat keringanan pembayaran tunggakan.

"Mari tunjukan bahwa masyarakat Riau cerdas pajak," tegas gubernur.

Selain keringanan pembayaran denda pajak, ia mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan bagi setiap orang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau.

Kemudian, ada juga keringanan PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.

Ia menambahkan, masyarakat juga bisa memanfaatkan kebijakan tersebut saat penyelenggaran "Riau Expo 2016" di Ska Co-Ex, Kompleks Mal Ska Pekanbaru pada tanggal 24-30 Oktober. Sebabnya, Dispenda Riau akan membuka stand khusus pembayaran pajak kendaraan selama pameran itu berlangsung.

Kebijakan keringanan denda pajak ini merupakan terobosan terbaru untuk memberikan kemudahan layanan ke masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Sebelumnya, Dispenda Riau pada tahun ini juga meluncurkan layanan Samsat online bekerjasama dengan Polda Riau dan PT Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah korupsi serta "kebocoran" dalam penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.

Layanan terbaru itu intinya adalah menyatukan atau sentralisasi seluruh data wajib pajak yang tersebar ke dalam satu atap sehingga bisa diakses langsung secara terkini (online) oleh petugas di tiap UPT Dispenda Riau di tiap kabupaten/kota.