Pekanbaru (ANTARA) - Pandemi COVID-19 belum berakhir, ekonomi masyarakat kecil masih belum bisa bangkit sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih memberikan stimulus keringanan pajak lewat penghapusan denda aneka pajak.
"Pemko Pekanbaru kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Sabtu.
Dikatakan dia, penghapusan denda pajak sudah dilakukan Pemko sejak dua tahun lalu, akibat Pandemi COVID-19 yang berkepanjangan, dan tahun ini diperpanjang lagi sebagai salah satu bentuk kepedulian Wali kota Pekanbaru Firdaus untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak virus berbahaya itu.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," katanya.
Selain itu, terang pria yang akrab disapa Ami ini, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," tutupnya.
Berita Lainnya
Sebanyak 1.168 peserta ikuti rapat konsolidasi persiapan pemungutan suara
17 November 2024 19:36 WIB
KONI sebut Kontingen Riau juara umum Pra-Popnas 2024 Zona 1 di Sumbar
16 November 2024 19:50 WIB
Sebanyak 74 sekolah di Riau matangkan persiapan ikuti kompetisi stem 2024
16 November 2024 19:49 WIB
BAZNAS Riau bersama TNI-AU Roesmin bangun rumah bagi keluarga miskin
16 November 2024 19:48 WIB
ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti berikrar netralitas dalam Pilkada 2024
16 November 2024 19:46 WIB
BPS catat nilai ekspor Riau Oktober 2024 capai 1,9 juta dolar AS lebih
16 November 2024 19:45 WIB
Yupiland sajikan hiburan edukatif di Pekanbaru
16 November 2024 17:51 WIB
BTN luncurkan kartu debit BTN Prospera di 11 kota, termasuk Pekanbaru
15 November 2024 14:19 WIB