
Pekanbaru potong tiang 198 "billboard" dan 300 baliho sepanjang 2025

Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau telah melaksanakan penertiban dan pemotongan sebanyak 198 tiang "billboard" dan 300 baliho sepanjang tahun 2025 karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu keindahan kota.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan ini sebagai tindak lanjut arahan dan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Presiden kembali menegaskan perintah ini saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh kepala daerah di Jakarta, Senin (2/2) kemarin.
"Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan. Billboard dan baliho yang semrawut adalah sampah visual yang mengganggu estetika kota. Karena itu kami tertibkan agar Pekanbaru menjadi lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menambah ruang terbuka hijau, serta menata ulang wajah kota agar lebih manusiawi dan berkelanjutan. Hal ini juga langkah cepat untuk menjadi kota yang responsif terhadap kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Presiden.
"Kami ingin Pekanbaru menjadi kota yang sigap dan sejalan dengan arah kebijakan nasional. Arahan Presiden kami terjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Agung menyampaikan bahwa penertiban billboard dan baliho tersebut mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru, sehingga pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan kondusif.
"Dengan dukungan Forkopimda, penertiban dapat berjalan lancar dan terkoordinasi. Ini menunjukkan kuatnya sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh unsur terkait dalam menata kota," ungkapnya.
Agung menambahkan, penertiban akan terus dilanjutkan karena masih terdapat reklame yang mengganggu keindahan dan ketertiban kota. "Kami konsisten menata kota agar Pekanbaru tertib secara aturan, indah secara visual, hijau, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," tukasnya.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

