Pekanbaru perpanjang penghapusan denda dan insentif pajak hingga 31 Agustus

id Pajak pekanbaru, bapenda pekanbaru

Pekanbaru perpanjang penghapusan denda dan insentif pajak hingga 31 Agustus

Seorang wajib pajak membayar di loket kasir yang dilapasi plastik di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program stimulus atau penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk buku 1, 2 dan 3 hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

"Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Sabtu.

Dikatakan dia, perpanjangan stimulus PBB-P2 untuk buku 1, 2 dan 3 masih terus berjalan termasuk penghapusan denda seluruh pajak.

"Karena itu masyarakat kami minta untuk segera memanfaatkan kesempatan itu," ujar dia.

Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru sudah menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif ini sudah diberikan sejak pandemi COVID-19 mulai melanda di Kota Pekanbaru.

Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan non-PLN, mineral bukan logam dan batuan dan pajak parkir. Selanjutnya pajak air tanah, sarang burung walet, PBB-P2, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Masyarakat juga kami minta untuk memanfaatkan diskon 50 persen untuk pendaftaran pertama kali BPHTB. Segera daftarkan tanahnya untuk pembuatan sertifikat," jelasnya.

Ia menjelaskan, khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50 persen. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon persen.

"Warga dapat menikmati insentif pajak itu ketika membayar baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia," pungkasnya