Realisasi perolehan pajak kendaraan Riau Rp566 miliar

id Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Provinsi Riau, Evarita, ekspos di Pekanbaru, Kamis (20/3/2025) soal realisasi

Realisasi perolehan pajak kendaraan Riau Rp566 miliar

Ilustrasi uang. ANTARA/Frislidia (3)

Kota Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Evarita mengatakan, realisasi perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor Riau periode 1 Januari-19 Maret 2025 adalah sebesar Rp566 miliar atau mencapai 15,21 persen dari target Rp3,7 triliun ditetapkan sepanjang tahun 2025.

Perolehan pajak sebesar Rp566 miliar itu berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp206 miliar (23 persen), bea balik nama kendaraan (BBNKB) Rp116 miliar (13,32 persen), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp232 miliar (17,56 persen) dan pajak pemanfaatan air permukaan sebesar Rp11 miliar (21,49 persen).

"Capaian ini merupakan prosentase secara kumulatif, dan target perolehan PKB akhir Maret 2025 optimistis tercapai 25 persen, antara lain juga menambah fasilitas dan layanan baru," katanya di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Evarita, pada tahun 2025 telah terbentuk layanan pembayaran pajak UP Bathin Solapan, di Kabupaten Bengkalis dan UP Sungai Apit Kabupaten Siak, serta operasional Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasir Pangaraian dan empat armada Samsat keliling untuk mendekatkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, mendorong seluruh UPT Bapenda di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau segera mendapatkan mesin electronic data capture (EDC) dari Bank Riau Kepri Syariah serta mengajukan penambahan rekening kas umum daerah (RKUD) kepada bendahara Umum Daerah (BUD).

"Kita juga bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara, sebab bank ini sudah membuka jaringan sampai ke pelosok desa seperti BRI dan masyarakat bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui agen BRILink. Bahkan masyarakat juga bisa memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL milik Korlantas Polri," katanya.

Bapenda Riau juga mengimplementasikan sistem penagihan pajak secara digital melalui layanan WhatsApp (WA) blast. Melalui WA ini wajib pajak akan menerima notifikasi dan pengingat pembayaran pajak kendaraan mereka langsung melalui aplikasi WA, agar mereka patuh membayar pajak.