Pekanbaru (ANTARA) - Target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dari sektor pajak pada tahun 2025 ini naik Rp335 miliar menjadi sebesar Rp1,185 triliun dari sebelumnya tahun 2024 pada tahun tahun 2024 sebesar Rp850 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan target PAD pada tahun 2025 lebih kurang sekitar Rp1,3 triliun terdiri dari pajak dan retribusi. Untuk sektor pajak ditetapkan target oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp1,185 triliun.
"Naiknya cukup signifikan dari tahun 2024. Ada kenaikan sekitar Rp335 miliar dari target PAD pajak tahun 2024 lalu senilai Rp850 miliar," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Untuk mengejar target yang ditetapkan, lanjut Alek, Bapenda Pekanbaru akan terus membuat inovasi-inovasi. Hal ini guna memberikan kemudahan pada wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Hal ini juga sesuai dengan "tagline" Baoenda Pekanbaru yakni "Kemudahan dan Kemurahan". Dengan adanya inovasi, Alek berharap bisa memotivasi wajib pajak membayarkan kewajiban secara tepat waktu.
"Jadi, inovasi-inovasi untuk memberikan kemudahan dan kemurahan akan terus kita lakukan agar masyarakat bisa taat membayar pajak dan menganggap pajak itu merupakan bagian dari kewajiban mereka kepada pemerintah," tuturnya.
Pendapatan PAD Pekanbaru dari pajak mencakup berbagai jenis seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak restoran, pajak penerangan jalan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu ada juga dari yang lainnya seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hotel, reklame, air tanah, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, dan hiburan.