Badan Pendapatan Daerah Riau gandeng BUMDes permudah masyarakat bayar pajak kendaraan
Pekanbaru (ANTARA) - Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan berupaya menggandeng sejumlah pihak termasuk BUMDes untuk mempermudah masyarakat agar dapat melunasi tunggakan atau membayar pajak kendaraannyasecara tepat waktu.
Muhammad Sayoga di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sebagai upaya untuk menghadirkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan, maka dilakukan kerja sama dengan BUMDes yang siap membantu memberikan pinjaman kepada pemilik kendaraan agar masyarakat bisa membayar pajaknya yang tertunggak. Pinjaman yang diberikan bisa diangsur oleh pemilik kendaraan ke BUMDes.
"Saat ini untuk proyek percontohan akan dilakukan bersama BUMDes Kampar karena dinilai aktif dan sanggup setelah dipastikan legalitasnya membantu penunggak mendapatkan dana pinjaman untuk bayar pajak kendaraan mereka. Ayo taatlah membayar pajak, karena pajak untuk membangun ngeri dan awasi penggunaannya," katanya.
Ia mengatakan, sepanjangtahun 2022 Bapenda Riau bekerja sama dengan kepolisian, Satpol PP, dan Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik 1.660.047 unit kendaraan di Riau agar segera meregistrasi ulang kendaraan mereka sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan.
"UU No 22 tahun 20029 itu memuat aturan bahwa bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan," kata Kacab Jasa Raharja Riau, M.Iqbal Hasanuddin pada acara media ghatering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau "Sosialisasi pasal 74 UU No.22 tahun 2009, bersama sejumlah wartawan di Pekanbaru.
Iqbal mengatakan, 1.660.047 kendaraan di Riau (69,80 persen) yang belum registrasi ulang itu terekap per 30 Agustus 2022 dari potensi 2.376.817 kendaraan yang wajib membayar pajak di Riau (data 2021).
Perlunya registrasi ulang kendaraan menurut UU tersebut, kata Iqbal menyebutkan adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono mengatakan, sebelum penerapan penghapusan kendaraan maka tim pembina Samsat Riau (Jasa Raharja, Bapenda Riau dan Ditlantas Polda) akan terus menggencarkan sosialisasi pasal 74 UU N0 22 tahun 2009 itu.
Rencana kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak segera diberlakukan kendati memang saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.
Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak maka STNK tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah dihapus datanya.
Ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus. Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.
"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan dan penghapusan data STNK, berarti, kendaraan menjadi bodong," kata Budi.
Baca juga: Kemendagri permudah pembayaran pajak dan registrasi kendaraan berrmotor
Baca juga: Jasa Raharja lakukan pencegahan kecelakaan sejak dini
Muhammad Sayoga di Pekanbaru, Rabu, mengatakan sebagai upaya untuk menghadirkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan, maka dilakukan kerja sama dengan BUMDes yang siap membantu memberikan pinjaman kepada pemilik kendaraan agar masyarakat bisa membayar pajaknya yang tertunggak. Pinjaman yang diberikan bisa diangsur oleh pemilik kendaraan ke BUMDes.
"Saat ini untuk proyek percontohan akan dilakukan bersama BUMDes Kampar karena dinilai aktif dan sanggup setelah dipastikan legalitasnya membantu penunggak mendapatkan dana pinjaman untuk bayar pajak kendaraan mereka. Ayo taatlah membayar pajak, karena pajak untuk membangun ngeri dan awasi penggunaannya," katanya.
Ia mengatakan, sepanjangtahun 2022 Bapenda Riau bekerja sama dengan kepolisian, Satpol PP, dan Jasa Raharja terus mengimbau masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotornya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik 1.660.047 unit kendaraan di Riau agar segera meregistrasi ulang kendaraan mereka sesuai ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diberlakukan.
"UU No 22 tahun 20029 itu memuat aturan bahwa bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan," kata Kacab Jasa Raharja Riau, M.Iqbal Hasanuddin pada acara media ghatering Tim Pembina Samsat Provinsi Riau "Sosialisasi pasal 74 UU No.22 tahun 2009, bersama sejumlah wartawan di Pekanbaru.
Iqbal mengatakan, 1.660.047 kendaraan di Riau (69,80 persen) yang belum registrasi ulang itu terekap per 30 Agustus 2022 dari potensi 2.376.817 kendaraan yang wajib membayar pajak di Riau (data 2021).
Perlunya registrasi ulang kendaraan menurut UU tersebut, kata Iqbal menyebutkan adalah untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono mengatakan, sebelum penerapan penghapusan kendaraan maka tim pembina Samsat Riau (Jasa Raharja, Bapenda Riau dan Ditlantas Polda) akan terus menggencarkan sosialisasi pasal 74 UU N0 22 tahun 2009 itu.
Rencana kebijakan penghapusan data registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor yang tidak taat pajak segera diberlakukan kendati memang saat ini, wacana masih dalam tahap pengkajian dan sosialisasi.
Munculnya wacana ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya. Jika data STNK sudah terlanjur dihapus nantinya, akibat tidak diperpanjang dan tidak menyelesaikan wajib pajak maka STNK tidak bisa diperpanjang lagi karena sudah dihapus datanya.
Ada berbagai keringanan yang diberikan kepada pemilik kendaraan sebelum data STNK benar-benar dihapus. Setelah data STNK mati selama 5 tahun ditambah tidak bayar pajak setelah 2 tahun, masih ada peringatan diberikan untuk pemilik kendaraan sebelum datanya benar-benar hilang.
"Tiga bulan pertama, peringatan pertama. Peringatan kedua satu bulan. Peringatan ketiga satu bulan dan penghapusan data STNK, berarti, kendaraan menjadi bodong," kata Budi.
Baca juga: Kemendagri permudah pembayaran pajak dan registrasi kendaraan berrmotor
Baca juga: Jasa Raharja lakukan pencegahan kecelakaan sejak dini