Jasa Raharja serahkan santunan kepada 12 korban kecelakaan Evelyn Calisca

id Evelyn Calisca 01, Jasa Raharja, Kapal terbalik, Laka Laut, perairan kateman

Jasa Raharja serahkan santunan kepada 12 korban kecelakaan Evelyn Calisca

Chairul Syah ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 saat menerina santunan Jasa Raharja, Sabtu (29/4/2023). (ANTARA/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau, kembalimenyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris tujuh korban kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 yang terjadi pada Kamis (27/4) lalu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Riau M. Iqbal Hasanuddin, kepada Antara menyampaikan penyerahan santunan korban meninggal dilakukan secara simbolis kepada Khairul Syah ahli waris dari empat korban meninggal dunia yang beralamat di Jalan Tangkuban perahu, Kecamatan Tembilahan Kota.

"Dari 12 korban meninggal dunia yang tercatat, semua sudah kita tuntaskan sampai dengan sore ini, dimana 11 korban berada di wilayah Inhil dan satu di Tanjung Pinang," tutur M. Iqbal saat dijumpai, Sabtu.

Khairul Syah merupakan suami korban meninggal dunia atas nama Desi Priyanti (45) dan tiga orang anaknya Cheazya Raisa (15), Chalifa Rezechta (17) dan Karmel Zaima Alaya. Ia juga berada di Speedboat yang sama saat insiden kecelakaan terjadi.

Selain beralamat di Jalan Tangkuban perahu, Kecamatan Tembilahan Kota, penyerahan santunan juga dilakukan kepada ahli waris dua korban meninggal yang beralamat di Jl M.Boya, Kecamatan Tembilahan Kota atas nama Ahmad Bahri (35) beserta istri Rahma Dini Nurhidayati (31).

Selanjutnya satu korban lainnya yakni Nadia (24) beralamat di Desa Perigi Raja, Kecamatan Kuala Indragiri juga turut diserahkan.

Dikatakan M.Iqbal, seluruh ahli waris korban meninggal diberikan santunan sebesar Rp50 Juta, Jaminan tersebut berdasarkan UU No.33/64 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

Selain terhadap korban meninggal, Jasa Raharja juga menjamin perawatan korban luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan tersebut.

Sesuai data dari RSUD Raja Musa Guntung, ada sekitar 13 korban yang sedang dirawat.

“Dan kami sudah menjaminkan kepada rumah sakit terkait dengan biaya perawatannya. Nanti rumah sakit yang akan mengklaim ke Jasa Raharja sesuai dengan jumlah perawatan yang dikeluarkan,” tutur Iqbal.

Dikatakan M. Iqbal, korban yang dirawat akan menerima santunan dengan nilai maksimal Rp 20 juta hingga.

Sebelumnya pada Jum'at (28/4) Jasa Raharja juga telah selesai menyerahkan santunan kepada ahli waris lima korban meninggal dunia pada kecelakaan speedboat Evelyn calisca 01.

Santunan diberikan kepada ahli waris tiga korban meninggal yakni Romi Juliansyah (36) Jalan Pelita Jaya, Kecamatan Tembilahan Hulu dan dua anaknya Mikha Septia Nur Sakila (7) dan Aisyah Nursabila (1).

Selanjutnya korban Zalifa Nava (25) Kota Baru, Kecamatan Kerintang dan terakhir Andrian yang diserahkan Jasa Raharja Kepri, berkaitan korban tinggal di Provinsi Kepri.

Dengan telah diserahkannya santunan meninggal dunia kepada tujuh korban meninggal dunia, total santunan yang dikeluarkanJasa Raharja menjadi 12 orang.

Sebelumnya speedboat Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) setelah sekitar empat jam bertolak dari pelabuhan Pelindo Tembilahan.

Kecelakaan Speedboat Evelyn Calisca 01 terjadi sekitar pukul 13.40 di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman- Pulau Burung.

Speedboat tersebut mengangkut total 82 penumpang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.