Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka

id Evelyn Calisca 01,Laka Laut, Kapal terbalik,Polres inhil, AKBP Norhayat,Kapten kapal

Polisi tetapkan Kapten SB Evelyn Calisca dan satu lainnya jadi tersangka

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat. (Antara/Adriah)

Tembilahan (ANTARA) - Penyebab kecelakaan maut Speedboat Evelyn Calisca 01 yang menewaskan 12 korban masih menjadi misteri. Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka dari enam orang yang telah diamankan.

Kapolres InhilAKBP Norhayat kepada ANTARA mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni kapten kapal Evelyn Calisca 01 dan yang menggantikan posisi kapten hingga mengakibatkan kecelakaan. Keduanya adalah SH dan AB.

“Betul sudah ditetapkan tersangka. Kapten kapal dan yang menggantikannya pada saat kejadian,” ucap Kapolres, Jumat.

Ia mengungkapkan, kedua tersangka terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Keduanya ditetapkan karena terbukti ada kelalaian,” ucapNorhayat.

Selain terbukti adanya kelalaian, Kapolres juga mengungkap kemungkinan tindakan melanggar hukum, dimana terungkap adanya kelebihan muatan dari batas maksimal kapasitas kapal.

Hal tersebut terungkap dari fakta jumlah korban selamat dan korban meninggal dunia yang sudah melebihi manifest.

“Ada kemungkinan karena jumlah korban yang selamat dan meninggal dunia sudah lebih dari manifest,” tutur Kapolres.

Disinggung soal kemungkinan dicabutnya izin operasi kapal, Kapolres menyebutkan masih dalam proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan nanti kita lihat hasilnya,” ucapnya.

Sementara ini dua tersangka terancam Pasal 359 KUHP terkait kesalahan hingga menyebabkan orang lain mati dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

“Untuk pasal yg dipersangkakan sementara pasal 359 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan pihaknya telah mengamankan nahkoda dan lima Anak Buah Kapal (ABK) dari speed boat (kapal cepat) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman-Pulau Burung, Kamis (27/4) lalu.

Enam orang yang diamankan tersebut adalah SH yang merupakan nahkoda, empat ABK masing-masing BP,H, A dan SP serta penanggungjawab pelayaran berinisial A.

Iqbal meyakinkan pihaknya akan melakukan penyidikan apabila terdapat unsur perbuatan melanggar hukum atau unsur kelalaian yang disengaja.

"Akan kami proses. Beberapa awak kapal dan nahkoda sudah kita amankan. Saat ini kami akan melakukan pemeriksaan lebih dalam untuk melakukan proses yang lebih lanjut," terang Iqbal.

SpeedboatEvelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan pada Kamis (27/4) setelah sekitar empat jam bertolak dari pelabuhan Pelindo Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Speedboat tersebut bertolak dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan, dengan membawa total 82 penumpang menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.