Pekanbaru (ANTARA) - Jasa Raharja Cabang Riau menyerahkan santunan senilai Rp50 juta kepada ahli waris korban, yakni Iswadi suami dari Renti Marningsing (46) korban kecelakaan lalulintas di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (3/8).
"Pengendara motor bernama Renti meninggal dunia akibat ditabrak mobil Toyota Raize dikendarai Marisa Putri," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Riau Hasjuddindi Pekanbaru, Senin.
Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikendarai Marisa Putri melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor dikendarai Renti.
Atas musibah itu,Hasjuddin menyampaikan prihatin yang mendalam atas kejadian itu. Semoga seluruh masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Lakukan cek kesehatan pengemudi sebelum berkendara. Masyarakat Riau untuk tidak mengendarai kendaraan jika dalam kondisi tidak memungkinkan. Kecelakaan sangat merugikan bagi korban juga bagi keluarga yang ditinggalkan.Seluruh keluarga besar Jasa Raharja turut prihatin atas kejadian ini," kata Hasjuddin.
Ia menjelaskan bahwa sumber utama dana santunan seperti ini berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan/SWDKLLJ adalah asuransi yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ yang dibayarkan di kantor Samsat. Dengan membayar SWDKLLJ, ikut berkontribusi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pengguna jalan.
Selain itu, Hasjuddin juga mengingatkan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.