Riau hapus denda pajak kendaraan bermotor Rp46,5 Miliar

id Bapenda Riau

Riau hapus denda pajak kendaraan bermotor Rp46,5 Miliar

Pemutihan denda pajak kendaraan picu tingginya antusias warga bayarkan kewajibannya. (foto:Antara).

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau telah menghapus denda pajak sebesar Rp46,5 miliar sejak tiga bulan diberlakukan program penghapusan sanksi administrasi (denda) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Riau, terhitung 9 Agustus-9 November 2021.

"Ada sebesar Rp46,56 miliar denda pajak yang dihapuskan Pemprov Riau, lebih untuk meringankan beban wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya karena banyak yang terpapar secara ekonomi akibat pandemi COVID-19 itu," kata Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Dari Rp46,5 miliar dena pajak yang dihapuskan selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan itu berasal dari 115.079 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut terdiri atas kendaraan roda dua 82.663 unit dan roda empat 32.416 unit.

Ia merinci, dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136,54 miliar pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24,52 miliar, dan roda empat Rp112,02 miliar.

"Sedangkan keringanan denda yang diputihkan tercatat sebesar Rp46,56 miliar, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8,51 miliar dan roda empat ada Rp38,05 miliar," katanya.

Pendataan kendaraan yang kena denda itu, tidak termasuk data kendaraan yang membayar pajak tepat waktu tidak masuk data itu.

"Berkaitan dengan pemutihan denda itu, tercatat antusias masyarakat tinggi, dan kebijakan ini diterapkan dalam upaya membantu masyarakat terdampak COVID-19, secara ekonomi banyak yang lumpuh akibat usahanya tutup," katanya.