
Hamas: Israel Diduga Lakukan Penyiksaan Brutal terhadap Tahanan Palestina

Teheran (ANTARA) - Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, mengutuk perlakuan Israel terhadap tahanan Palestina, menyebut penyiksaan brutal terhadap mereka sebagai kejahatan perang dan pelanggaran nyata hukum internasional.
Menurut pernyataan yang dikutip jaringan TV Al Jazeera Qatar, Hamas mengatakan bahwa penyiksaan di Penjara Ofer, yang diawasi oleh Pejabat Israel, Itamar Ben-Gvir, melanggar hukum internasional dan merupakan tantangan nyata bagi norma-norma global.
Baca juga: Dubes Iran Desak Negara D8 Gencarkan Bantuan Ekonomi dan Sanksi Bagi Penjajah Palestina
Pernyataan tersebut juga mengkritik sikap bungkam dunia internasional dan persetujuan hukuman mati, dengan mengatakan bahwa tindakan-tindakan ini mendorong "rezim fasis" untuk melanjutkan praktik kekerasan di dalam penjara.
Sebelumnya, Kepala Rumah Sakit Nasser di Gaza, Ahmad Al-Farra mengatakan bahwa penyiksaan yang begitu berat semakin mempersulit identifikasi jasad para tahanan.
Ia menambahkan bahwa meskipun otoritas Israel telah mengetahui identitas jasad yang dikembalikan ke Gaza, mereka merahasiakan nama-nama tersebut, dan hanya satu dari tujuh yang dapat diidentifikasi secara positif.
Al-Farra menggambarkan berbagai kasus di mana pembusukan atau penyiksaan terhadap tahanan telah menghapus ciri-ciri identifikasi utama. Beberapa jasad dilaporkan disumpal dengan kapas, yang menunjukkan adanya pencurian organ.
Baca juga: Norwegia Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara Saat Terima Presiden Palestina
Ia juga mencatat tanda-tanda penyiksaan di bagian perut di beberapa jasad, termasuk luka bakar akibat batang besi panas. Temuan ini menunjukkan bahwa mereka dibakar terlebih dahulu sebelum akhirnya gugur.
Terkait kondisi tersebut, Hamas mendesak komunitas internasional untuk segera bertindak. Kelompok itu juga menyebut pelanggaran yang dilakukan rezim Zionis itu sebagai kejahatan perang yang terus berlangsung dan menuntut pertanggungjawaban.
Sumber: IRNA-OANA
Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

