Pengusaha reklame di Pekanbaru diingatkan segera perbarui izin

id Perpanjangan izin reklame, Bapenda Pekanbaru, pengusaha papan reklame

Pengusaha reklame di Pekanbaru diingatkan segera perbarui izin

Proses pembongkaran paksa 151 tiang reklame ilegal pada tahun 2022 lalu. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengingatkan, pengusaha reklame untuk sesegera mungkin mengurus perpanjangan atau memperbarui izin yang habis masa berlakunya.

"Sebagai bagian dari Tim Penataan Reklame, kami meminta agar pelaku usaha reklame, yang sudah habis berlakunya masa izin, kita imbau untuk segera memperbarui izin atau perpanjangan izin," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan, Jumat.

Alek menegaskan bahwa penyelenggara jasa reklame di Kota Pekanbaru harus mengantongi izin untuk memastikan kembali keselamatan konstruksi.

Pasalnya jika didirikan tanpa dikaji Pemerintah Kota Pekanbaru bisa saja dibangun di kontur tanah yang labil

Selain itu jika tidak berizin, praktis reklame dicap liar dan tak punya kontribusi langsung buat keuangan daerah. Untuk pengurusannya cukup membawa persyaratan yang ditentukan.

"Nanti, kalau mengurus izin, petugas kita akan memberikan data lengkap apa saja yang harus mereka lakukan," ucapnya.

Ia pun memberi waktu satu pekan agar pengusaha reklame mengurus izin. Jika tidak pihaknya bersama tim lainnya bakal turun menertibkan.

Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang mendata dan akan segera menyurati seluruh pemilik tiang reklame yang terindikasi belum memperbarui izin ataupun yang tidak berizin sekalipun.

Langkah itu diambil untuk menertibkan dan meningkatkan pendapatan daerah serta memastikan keselamatan dan ketertiban umum di Kota Bertuah.

“Kami tegaskan kembali bahwa semua pemilik reklame harus mematuhi aturan yang ada dan segera mengurus perizinan yang diperlukan,” pungkasnya.