38 Kades dan 818 BPD dapat perpanjangan masa jabatan dari Bupati Bengkalis

id Bupati Bengkalis,kades,badan Permusyawaratan desa,kabupaten Bengkalis,Pemkab Bengkalis

38 Kades dan 818 BPD dapat perpanjangan masa jabatan dari Bupati Bengkalis

Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan SK perpanjangan kepada kades di wilayah Kecamatan Pinggir. (ANTARA/HO-Diskominfotik)

Bengkalis (ANTARA) - Dari 135 desa yang ada di Kabupaten Bengkalis 38 kepala desa dan 818 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat perpanjangan masa jabatan berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Bengkalis Kasmarni saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau di halaman Kantor Camat Pinggir, Rabu.

Kasmarni juga mengucapkan selamat dan tahniah kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh BPD se-Kecamatan Pinggir dan se-Kecamatan Talang Muandau yang diperpanjangkan masa jabatannya, dan berharap bisa berkomitmen untuk memajukan Desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Selamat dan tahniah kami berikan kepada Kepala Desa Muara Basung, Kepala Desa Kuala Penaso, Kepala Desa Tasik Serai Timur, Kepala Desa Melibur dan Kepala Desa Tasik Serai,"ucap Kasmarni.

Kasmarni juga berharap dapat memperkuatkan komitmen Kepala Desa dan Anggota BPD dengan melakukan hal yang terbaik untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat, demi terwujudnya Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

"Untuk mewujudkan Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera. Dengan pengukuhan ini tunjukkanlah kinerja yang baik, berkualitas dan cepat untuk kemajuan Desa,".pinta Kasmarni

Selain memberdayakan potensi PADes (Pendapatan Asli Desa), Bupati Kasmarni juga mengatakan setelah pengukuhan ini bekerjalah sesuai regulasi, jangan melakukan kriminalisasi dana Desa, pungli maupun gratifikasi.

"Jangan melakukan kriminalisasi dana Desa, pungli maupun gratifikasi. Kerjalah sesuai regulasi," kata Kasmarni.

Dan yang paling penting Bupati Kasmarni berpesan, setelah pengukuhan ini, diminta kepada Pemerintahan Desa untuk segera menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan Desa.

"Segera sesuaikan dokumen perencanaan pembangunan Desa, Khusunya RPJMDesa agar menjadi 8 tahun dengan melakukan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan Daerah, dan itu merupakan hal yang paling penting," pesan Kasmarni.