Masa jabatan 70 kades di Meranti diperpanjang dua tahun

id 70 kades di Meranti dilantik,Perpanjangan masa jabatan kades di Meranti

Masa jabatan 70 kades di Meranti diperpanjang dua tahun

Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) Asmar (tengah) usai mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dua tahun terhadap 70 kepala desa di Ballroom Afifa Selatpanjang, Kamis (27/6/2024). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Masa jabatan 70 kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti diperpanjang selama dua tahun, setelah resmi dikukuhkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP Purn Asmar di Selatpanjang, Kamis.

Asmar mengatakan perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diteken oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Untuk itu, dia berharap perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa bisa meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat dan memberikan kemajuan terhadap desa yang dipimpinnya.

"Tambahan 2 tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar bagi kemajuan desa. Terutama dalam merealisasikan rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," tegas Asmar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti, Asroruddin menyebut secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

Perpanjangan masa jabatan kades yang semula enam tahun, kini menjadi delapan tahun. Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pengukuhan.

"Diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini, kepala desa mampu meneruskan pembangunan desa dan melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal," kata Asroruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Pasal 39 ayat 2.

"Sehingga nanti total kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun," sebutnya.

Kemudian, di Pasal 118 dibunyikan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota Badan PermusyawaratanDesa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

"Nantinya, kepala desa maupun anggota BPD dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi," tutupnya.