Selatpanjang (ANTARA) - Lima Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dilantik, menggantikan kepala desa yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Setelah diambil sumpah, Asmar berpesan kepada Pj kades untuk berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Penggunaan satu rupiah pun anggaran desa harus transparan. Kalau bukan hak kita jangan dimakan," tegas Asmar.
Dia juga mengingatkan untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi seperti yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
"Laksanakan tugas dengan sebaik mungkin. Tingkatkan efektivitas kerja, dan bekerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Asmar pun turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada para kepala desa yang telah bekerja hingga habis masa jabatannya. "Terima kasih atas dedikasi saudara dalam memimpin desa," kata Asmar.
Adapun lima Pj Kades yang dilantik tersebut, yakni Pj Kades Alahair Amri menggantikan Edi Amin, Pj Kades Insit Moch Ilham Akbar menggantikan Jumir, Pj Kades Kudap Selamet Riadi menggantikan Sutrisno.
Kemudian Pj Kades Dwi Tunggal Bambang Irawan menggantikan H Fadil serta Pj Kades Tanjung Medang Suryanto menggantikan Suripto.
"Kelima Pj Kades yang dilantik itu menggantikan kades yang nyaleg kemaren. Jabatan mereka sampai nanti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)," tambah Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Dani Suhanda.
Dani menjelaskan, ada satu posisi kades yang sebelumnya sempat membuat surat pengunduran diri untuk mencalonkan sebagai caleg, namun tidak jadi di Pj-kan. Kades dimaksud adalah Kades Kedabu Rapat Mahadi.
"Dia batal jadi caleg. Surat pengunduran dirinya dicabut, sehingga tetap menjadi kades. Mahadi ini baru habis jabatannya pada 19 Desember 2023," ungkap Dani.
Kelima kades tersebut, katanya, resmi mundur dari jabatannya sejak menerima SK pemberhentian yang diserahkan bersamaan dengan pelantikan Pj Kades atau penggantinya. SK itu dipergunakan untuk syarat mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"SK pemberhentiannya sudah terbit hari ini dan telah diterima oleh bersangkutan. SK tersebut akan dilampirkan sebagai syarat dalam pencalonannya menjadi caleg sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023 mendatang," ucap Dani.
Menurut Dani, dari kelima kades itu, Kades Tanjung Medang Suripto merupakan kades terakhir yang mengajukan surat pengunduran diri ke DPMD. Suripto saat itu kader partai politik yang baru terlibat untuk menggantikan bacaleg lain dalam tahapan pergantian calon.
"Dia (Suripto) baru membuat surat pengunduran diri ketika dirinya jadi pengganti calon lain. Begitu juga sama dengan Kades Alahair Edi Amin," tutur Dani.
Berita Lainnya
Kades di Meranti yang ikut nyaleg bertambah
07 June 2023 13:38 WIB
Mundur dari jabatannya, tiga kades di Meranti maju jadi caleg
20 May 2023 15:51 WIB
Polemik soal ADD belum cair, ini kata Dinas PMD Meranti
30 March 2023 22:18 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB