Kades di Meranti yang ikut nyaleg bertambah

id Kades di Meranti nyaleg ,Kades di Meranti maju jadi caleg ,Pendaftaran bacaleg Meranti ,KPU Meranti

Kades di Meranti yang ikut nyaleg bertambah

Ilustrasi kepala desa ikut maju menjadi calon anggota legislatif DPRD. (ANTARA/Dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Jumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti yang ikut bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bertambah.

Dari sebelumnya tiga kades yang telah menyatakan mundur dan mencalonkan diri sebagai caleg, kini menjadi empat kades. Mereka adalah Kades Kedabu Rapat, Kades Kudap, Kades Insit dan yang baru menyusul Kades Dwi Tunggal.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti Sukirno melalui Kabid Pemerintahan Desa, Dani Suhanda membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Kades Dwi Tunggal untuk maju sebagai caleg.

"Awalnya tiga kades yang ikut nyaleg dan sah mundur dari jabatannya. Kini ada satu kades lagi yang memasukkan berkas ke kita dari Kades Dwi Tunggal, dan suratnya sudah kita proses," ujar Dani kepada ANTARA, Rabu.

Dani menyebutkan, empat kades tersebut telah menerima surat tanda terima dari dokumen pengunduran dirinya untuk melengkapi syarat mencalon sebagai anggota DPRD dan telah diserahkan ke KPU. Saat ini mereka hanya tinggal menunggu penerbitan SK pemberhentian dari jabatannya.

Meski telah mengajukan surat pengunduran diri, kata Dani, sampai saat ini mereka tetap berstatus menjabat sebagai kepala desa. Hal itu dikarenakan keempat kades itu belum menerima SK pemberhentian.

Seperti yang diketahui, masa jabatan Kades Kedabu Rapat dan Kudap baru akan berakhir pada 19 Desember 2023 mendatang. Sedangkan Kades Insit dan Dwi Tunggal berakhir pada tahun 2025.

"Jika SK pemberhentiannya sudah terbit, maka mereka sah tidak menjadi kepala desa lagi," jelas Dani.

Disamping proses penerbitan SK pemberhentian kades dilakukan, sebut Dani, juga akan dipersiapkan Penjabat (Pj) dari kalangan PNS untuk mengisi jabatan kades yang mengundurkan diri tersebut.

"Penerbitan SK pemberhentian akan sejalan dengan pengangkatan Pj yang mengisi jabatan kades yang mengundurkan diri. Penerbitan SK itu diperkirakan memakan waktu lebih kurang sebulan lebih, karena ada beberapa tahap yang harus dilakukan," beber Dani.

Ia juga menuturkan, pihak kecamatan telah mengajukan rekomendasi penunjukan Pj dari pegawai kecamatan ke pihaknya. Nama yang diajukan akan menjalani proses peninjauan melalui Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Penunjukan Pj dari rekom camat itu sudah kita terima. Kita sudah sampaikan ke Inspektorat dan BKPSDM untuk ditinjau rekam jejaknya terhadap Pj yang ditunjuk oleh camat. Jika sudah mendapat rekom dari Inspektorat dan BKPSDM, selanjutnya kita naikkan ke pak Bupati untuk pertimbangan lebih lanjut sebelum diterbitkan SK-nya," terang Dani.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kades Dwi Tunggal, H Fadil membenarkan bahwa dirinya mencalonkan diri sebagai caleg di tingkat kabupaten. Ia berorientasi menjadi legislatif agar bisa berbuat lebih untuk memperjuangkan hak masyarakat.

"Saya maju (jadi caleg) inginnya bisa berbuat lebih kepada masyarakat di desa kami, dan umumnya untuk masyarakat kabupaten," katanya.

Ia mengaku sebelumnya belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke Dinas PMD, meski dirinya sudah didaftarkan sebagai bacaleg oleh partai yang mengusungnya.

Namun baru-baru ini, ia dikonfirmasi telah memasukkan berkas tersebut, dan sudah menerima surat tanda terima sebagai bukti pengunduran diri dari jabatan kades.

"Kemarin itu nunggu administrasi yang mau disiapkan, jadi saat didaftarkan ke KPU, saya belum memasukkan berkas pengunduran diri ke PMD. Lagipula di KPU juga saat ini sedang verifikasi data. Mungkin setelah masa perbaikan di bulan Juli nanti, baru kita masukkan atau menyusul berkas yang belum," sebut Kades Dwi Tunggal itu.