Sejumlah dokumen bacaleg di Meranti belum memenuhi syarat

id KPU Meranti ,Pendaftaran bacaleg Meranti ,Bacaleg tidak memenuhi syarat ,Ketua KPU Meranti

Sejumlah dokumen bacaleg di Meranti belum memenuhi syarat

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kepulauan Meranti untuk Pemilu 2024 masih sedang berlangsung.

Dari 480 bacaleg yang didaftarkan oleh 16 partai politik (parpol), ada diantaranya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Abu Hamid saat dikonfirmasi ANTARA, Selasa.

Hanya saja dirinya belum bisa membeberkan berapa jumlah bacaleg yang BMS, dikarenakan proses verifikasi dokumen masih sedang berjalan dengan pencermatan dan penelitian yang ketat.

"Ada beberapa (bacaleg) yang BMS. Tetapi jumlah sementara caleg yang BMS ini belum direkap sama teman-teman yang melakukan verifikasi. Karena proses verifikasinya masih berlangsung," ungkap Abu Hamid.

Persoalan bacaleg yang BMS tersebut untuk sementara ini karena ditemukan beberapa berkas seperti ijazah yang belum dilegalisir dan surat kesehatannya yang belum lengkap.

"Yang jelas ada beberapa item yang memang jadi BMS oleh caleg tersebut," bebernya.

Pihak KPU akan menyampaikan ke parpol bersangkutan terkait bacaleg yang didaftarkannya masih belum memenuhi syarat, setelah masa verifikasi dokumen tersebut rampung pada 23 Juni 2023.

"Jadi nanti akan kami informasikan ke partainya. Penyampaian kepada parpol nanti tunggu proses verifikasinya selesai," tambah Abu Hamid.

Untuk diketahui, partai politik masih berkesempatan untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap setelah proses verifikasi selesai. KPU memberikan masa pengajuan perbaikan selama dua pekan, dimulai pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.