Samsat Selatpanjang minta pemerintah manfaatkan masa penghapusan denda

id Pajak randis,samsat selatpanjang

Samsat Selatpanjang minta pemerintah manfaatkan masa penghapusan denda

Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Selatpanjang meminta Pemkab Kepulauan Meranti memanfaatkan masa penghapusan denda untuk melunasi pajak kendaraan dinas.

Terhitung sejak akhir Desember 2020 lalu hingga pertengahan November 2021, randis yang sudah dilunasi tunggakannya sebanyak 199 dari 716 unit. Sementara sisanya masih ada 517 unit lagi yang belum dibayar.

Tunggakan randis baik roda dua, tiga, dan empat dari tingkat OPD hingga pemerintah desa mencapai Rp652.459.236. Jumlah total lebih setengah milyar ini merupakan tunggakan pajak, belum dihitung dengan denda.

Ditengah kondisi itu, Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose mendorong pihak pemerintah setempat untuk memanfaatkan masa penghapusan denda secara maksimal.

Menurut dia, penghapusan denda yang diperpanjang hingga 9 Desember 2021 ke depan bakal meringankan biaya yang dikeluarkan oleh tiap perangkat pemerintah bersangkutan. Sehingga, beban tunggakan selanjutnya tidak malah memberatkan.

"Penghapusan denda kan masih panjang waktunya. Maka saya sarankan OPD hingga pihak di desa yang masih menunggak kendaraan dinasnya, gunakan sebaik-baiknya momen ini," ujar Sudirman, Jumat (19/11).

Sudirman mengakui sebenarnya biaya tunggakan tidak akan berat jika OPD disiplin membayar pajak. Namun kebiasaan menunda bayar inilah yang membuat menunggak hingga bertahun-tahun.

"Padahal uangnya sudah dianggarkan, harusnya mereka (OPD) patuh dengan kewajiban ini. Toh bukan uang pribadi jugakan. Justru pajak ini diperuntukkan membangun infrastruktur hingga pendidikan demi kemajuan bangsa di masa mendatang," terangnya.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan terdapat aset kendaraan dinas roda dua yang berjalan berpindah dari satu tangan ke tangan lainnya. Disini menunjukkan kurang kepedulian menjaga oleh yang menggunakannya sehingga melupakan kewajiban.

"Aset tersebut harusnya dijaga. Kebanyakan kejadian ini terjadi di wilayah jauh dari kabupaten. Saya harap pemerintah setempat menegaskan hal ini ke yang bersangkutan agar pembayaran tunggakannya tetap berjalan dengan baik," tutur Sudirman.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah melayangkan surat ke bagian aset di Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), agar kendaraan yang tidak layak pakai dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), berikut foto bukti kendaraan tersebut.

"Kita akan bantu menghapus aset yang tidak layak lagi dipergunakan. Ajukan saja langsung ke UPT. Tapi sepertinya belum ada pergerakan yang kita sarankan itu," ungkapnya.