Selatpanjang (ANTARA) - Ratusan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggak pajak dan belum dilunasi hingga momen penghapusan denda berakhir.
Dari data dihimpun dari UPT Samsat Selatpanjang, tunggakan pajak randis tersisa sebanyak 471 dari 716 unit yang belum dibayar per 9 Desember 2021, pukul 16.00 WIB. Jumlah yang sudah dibayar baru 245 unit.
Jika dihitung nilai pajak dari 471 unit itu sebesar Rp629 juta lebih, belum termasuk dengan denda. Total ini sudah berkurang setelah beberapa OPD melakukan penyicilan beberapa waktu lalu.
Randis yang menunggak terbanyak berada di bagian Sekretariat Pemda Meranti. Sekitar seratus-an unit randis gagal dibayar, lantaran anggaran ganti uang (GU) di APBD Perubahan 2021 belum kunjung cair.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose sangat menyayangkan Pemda Meranti tidak melunasi tunggakan di saat penghapusan denda diadakan. Padahal momen ini memberi kemudahan agar biaya tunggakan tidak membengkak.
Pihak Bapenda Riau telah memberikan waktu penghapusan denda mulai 8 Agustus sampai 9 November 2021. Mengingat seluruh kabupaten di Riau masih banyak tunggakan randisnya, diberi lagi perpanjangan waktu hingga 9 Desember dan momen ini juga berlaku untuk masyarakat lainnya.
"Sayang sekali momen penghapusan denda yang begitu panjang tak dimanfaatkan. Sepertinya kalau saya nilai mereka kurang serius dengan kewajiban ini," ujar Sudirman kepada ANTARA di Selatpanjang, baru-baru ini.
Sudirman mengungkapkan bagian umum sekretariat Pemda setempat sempat menemui dirinya memberitahukan bahwa gagal melunasi tunggakan pajak, dikarenakan biaya yang dianggarkan masih tersendat oleh sejumlah persoalan.
Padahal jauh hari, ia telah berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait tentang hal ini. Mulai dari Bapenda Riau, Bupati, hingga BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) meminta agar pembayaran pajak lebih diprioritaskan.
"Mereka katanya akan membayar seminggu lagi setelah GU cair dan ini saja baru mau diajukan," ungkap Sudirman.
Kalau soal dokumen kendaraan kurang lengkap, Sudirman menyarankan agar Pemda setempat membuat surat legalitas kepemilikan aset. Surat ini nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak.
"Saya minta dibuat surat pernyataan atau berita acara yang menyatakan seluruh kendaraan yang kurang memiliki surat tanda kepemilikan, baik roda dua dan empat benar milik Pemda Meranti. Jadi tidak perlu bingung kalau ada kendala, kita tetap memberikan kemudahan kok asal pajaknya bisa dibayarkan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabag Umum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Alfian belum menjawab ketika nomor kontaknya dihubungi, untuk menanyakan persoalan tersebut.
Berita Lainnya
Pajak randis masih menunggak, Pemda Meranti janji selesaikan akhir tahun
27 October 2021 17:52 WIB
Pajak 579 randis Pemkab Meranti menunggak, ada yang 5 tahun belum dibayar
14 September 2021 21:51 WIB
Berkat peran media, Samsat Selatpanjang capai hasil maksimal sosialisasikan 7 program
01 March 2023 14:25 WIB
Samsat Selatpanjang evaluasi program pembebasan pajak
17 February 2023 19:49 WIB
Terobos dua kecamatan jauh, Samsat Selatpanjang sosialisasi bebas denda pajak kendaraan
15 February 2023 22:49 WIB
Kerepotan menagih pajak pasca lelang randis, Bapenda meradang ke Pemkab Meranti
23 August 2022 21:16 WIB
Polisi Riau segera luncurkan aplikasi Si Talam Manis, ini fungsinya
12 August 2022 11:01 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB