Pajak 579 randis Pemkab Meranti menunggak, ada yang 5 tahun belum dibayar

id Tunggakan Pemkab Meranti, pajak randis

Pajak 579 randis Pemkab Meranti menunggak, ada yang 5 tahun belum dibayar

Kepala UPT Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Sudirman Aladin Rose. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pajak ratusan unit kendaraan dinas (randis) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ternyata masih menunggak, alias belum dibayar.

Hal ini terungkap dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau UPT Kabupaten Kepulauan Meranti yang diterima ANTARA, Selasa (14/9).

Dari data tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2020 lalu tercatat sebanyak 716 unit randis plat merah milik Pemkab Meranti yang menunggak. Namun hingga 11 September 2021, Pemkab hanya baru melunasi 137 unit saja. Sementara pajak 579 unit lainnya belum dibayarkan.

"Data ini dari kantor induk (pusat), bukan dari kita UPT. Kalau kita tidak bisa menarik data. Yang paling banyak (belum membayar pajak) itu kendaraan roda dua," ungkap Kepala UPT Bapenda Kabupaten Kepulauan Meranti Sudirman Aladin Rosesaat ditemui di kantornya.

Sementara itu, Sudirman juga meluruskan soal pernyataan Bupati Meranti Muhammad Adil terkait tunggakan randis. Bupati membantah ada 449 unit randis aset Pemkab Meranti yang menunggak pajak.

Namun yang diakui Bupati, sisa randis yang menunggak pajak tidak sampai 200 unit. Bahkan sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendataan secara rinci, mulai dari surat hingga pajaknya.

"Dari pernyataan kepala daerah yang menyebutkan sekitar 200 unit randis yang belum dibayar itu hanya di bagian sekretariat daerah saja. Tapi jika dari total sisa 579 unit lagi, itu sudah secara keseluruhan dari OPD Pemkab Meranti. Pokoknya kalau sudah jatuh tempo dalam sebulan langsung masuk penghitungan (tunggakan)," jelas Sudirman.

Ia menuturkan soal tunggakan pajak selalu dipertanyakan oleh Komisi III DPRD Provinsi Riau, BPK, dan KPK. Oleh karena itu, pihaknya langsung menggesa agar tunggakan pajak di Meranti bisa tuntas, terutama pajak randis milik Pemkab Meranti.

Berbagai upaya persuasif pun dilakukan oleh pihaknya dengan terus berkoordinasi bersama Pemkab. Mulai dari melayangkan surat resmi sejak 2020, hingga mendatangi langsung ke OPD terkait yang belum membayar pajak randis.

"Ada dampak baiknya setelah adanya statemen keras dari Bupati Adil agar OPD segera membayar tunggakan pajak randis. Kebanyakan membayarnya sendiri - sendiri dari tiap OPD. Sedangkan yang belum, akan dibayar lunas oleh mereka pada APBD-P 2021 nanti," ujar Sudirman.

Saat ditanya total dari nominal tunggakan, ia mengaku lupa data pastinya. Sebab yang mengetahui jumlah tunggakan tersebut ialah pihak provinsi.

“Untuk jumlah tunggakan pihak provinsi yang tau, karena melalui sistem aplikasi. Rata-rata randis milik Pemda itu menunggak bayar pajak selama tiga tahun, bahkan hingga 5 tahun terakhir,” akuSudirman.

Kemudian ketika berkoordinasi dengan Bidang Aset BPKAD Meranti, pihaknya juga mendapati banyaknya randis roda dua yang sudah tidak layak pakai. Ia menyarankan kepada pihak terkait agar bisa mengkoordinasikan ke Bapenda untuk dilakukan pemutihan atau penghapusan denda.

"Kalau randis yang seperti itu (tidak layak pakai), kita minta mereka untuk difoto bukti fisiknya, diidentifikasi, kemudian diajukan ke kami. Sehingga kami bisa melakukan pemutihan. Jika tidak, nantinya akan terus terhitung tunggakannya. Kalau begini kan kasihan nanti jadi beban moral bagi OPD tersebut," tambah Sudirman lagi.