Pajak randis masih menunggak, Pemda Meranti janji selesaikan akhir tahun

id Pemda Meranti menunggak pajak randis

Pajak randis masih menunggak, Pemda Meranti janji selesaikan akhir tahun

UPT Samsat Selatpanjang memberikan sanksi teguran terhadap kendaraan milik masyarakat Meranti yang menunggak pajak. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih dililit piutang tunggakan pajak ratusan unit kendaraan dinas (randis), dan berjanji akan diselesaikan pada akhir tahun 2021.

Tunggakan itu dibeberkan Kepala UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Rabu (27/10).

"Sisa tunggakan berkurang sampai 21 Oktober menjadi 568 unit randis di Kepulauan Meranti yang masih menunggak pajaknya," ungkap Sudirman.

Tunggakan pajak randis pemerintah setempat terhitung sejak Desember 2020 dengan jumlah 716 unit. Namun 148 unit di antaranya sudah dilunasi oleh masing-masing OPD.

Walaupun total tunggakan dari unit randis Pemkab Meranti masih tinggi, namun Sudirman mangaku tidak khawatir. Dari kabar yang ia terima, pelunasan pajak randis ini masuk dalam program skala prioritas kepala daerah setempat.

"Tidak khawatir, karena ini kabarnya jadi atensi pak bupati hingga akhir tahun nol tunggakan. Tentunya untuk mendukung peningkatan penerimaan pendapatan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Riau," ujarnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bambang Suprianto saat dikonfirmasi wartawan mengaku, jika pelunasan tunggakan pajak randis telah diusulkan oleh masing-masing OPD dalam APBD Perubahan 2021.

"Nanti yang bayar itu masing-masing OPD. Ya ini sesuai atensi pak bupati pasti dibayarlah," ungkap dia.

Menurutnya, pengajuan dan pencairan OPD baru bisa diakomodir setelah dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan terbit pasca evaluasi, persetujuan Gubri, hingga harmonisasi tingkat DPRD Meranti.

"Tadi telah ditandatangan oleh Gubri pasca tahapan evaluasi. Besok bisa harmonisasi. Dalam dua atau tiga hari lagi DPA bisa terbit. Setelah itu baru lanjut proses pencairan," terang Bambang.

Jika memang tidak terkejar dengan tempo berakhirnya masa penghapusan denda pada 9 Desember 2021 mendatang, kata Bambang tidak jadi masalah. Pasalnya anggaran yang diusulkan masing-masing OPD telah dihitung beserta dendanya.

Memang jauh sebelum ini pihaknya telah melakukan pendataan seluruh aset randis di lingkungan Pemkab Meranti, berdasarkan atensi dari Bupati Muhammad Adil.