Selatpanjang (ANTARA) - Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Selatpanjang, Sudirman meradang ke Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti lantaran kerepotan menagih pajak kendaraan dinas yang telah dilelang ternyata masih tetap menunggak.
Sejumlah kendaraan dinas yang diterima pemenang lelang tercatat masih menyisakan tunggakan pajak di saat sebelum dan sesudah Pemkab Meranti melakukan lelang beberapa waktu lalu. Setelah lelang selesai, hanya ada 15 pemenang yang baru mengurus balik nama kendaraan.
Karena sebelumnya diketahui pada lelang tahap pertama ada 59 kendaraan yang telah dilelang dan telah dimenangkan peserta lelang.
"Hingga saat ini belum semua pemenang kendaraan dinas yang dilelang mengurus untuk melakukan balik nama. Dari data yang kita terima, baru 15 pemenang yang mengurus balik nama kendaraan," ungkap Sudirman kepada ANTARA, Selasa.
Ia mengatakan selama pemenang lelang kendaraan tersebut belum melakukan mutasi, maka kendaraan-kendaraan itu masih akan tercatat di database Bapenda sebagai aset Pemkab Meranti. Bagi kendaraan yang masih menunggak pajak dan belum balik nama, pihaknya akan tetap mengejar tagihannya ke Pemkab.
"Sepanjang pihak pemenang lelang tidak melakukan mutasi dan balik nama, tetap tagihan pajak menjadi kewajiban pemerintah daerah dan terdata dalam database BapendaRiau sebagai aset Pemkab Meranti," ujar Sudirman.
"Makanya, saat lelang mestinya pihak pemkab membuat komitmen pada pemenang lelang agar melakukan mutasi. Sebab, jika database di Bapenda kami hapus, sementara mereka belum mutasi, tentu nantinya akan menjadi temuan BPK dan KPK. Siapa yang mau nanggung?," kata Sudirman lagi.
Terkait masalah balik nama setelah mutasi, lanjutnya, bisa saja dilakukan di daerah domisili pemenang lelang. Untuk itu, ia berharap agar para pemenang lelang segera mengurus balik nama terhadap kendaraan yang dimenangkan untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
"Karena apabila itu tidak dilakukan akan ada konsekuensi di kemudian hari. Jadi kita berharap seluruh kendaraan dinas yang telah dilelang tersebut bisa diketahui pemiliknya kemudian dan seluruh tanggung jawab beban pajak tidak lagi ada di Pemda," bebernya.
Sebelumnya, dijelaskan Sudirman, Pemkab Meranti telah mengirimkan data para pemenang lelang ke pihaknya. Hanya saja data tersebut tidak lengkap sehingga masih menyulitkan mereka untuk mengetahui pemilik tersebut.
"Mereka mau mutasi atau tidak, iya terserah what evermengingat realisasi UPT Samsat Selatpanjang sampai detik ini memasuki triwulan ketiga. Kemudian realisasi PKB sudah di angka 78,89 persen dan hasil ini membuat UPT kita masih bertengger di urutan pertama membawahi UPT Bapenda se Riau. Itu angka persentasenya, bukan nominal. Kami yang terbaik yang dimiliki Bapenda. Kami punya strategi yang tidak dimiliki UPT lain. Namun saya berharap para pemenang kooperatif," tegasnya.
"Sejauh ini, sebelum lelang sejak September 2020 kita sudah melakukan berbagai upaya hingga Pemkab gagal membayar pajak. Semuanya karena persoalan keuangan di Pemkab yang tak mengijinkan," tambah Sudirman.
Terpisah, Kabid Aset BPKAD Kepulauan Meranti, Wan M Ramahendra tak menyangkal pasca lelang rampung seluruh kendaraan dinas tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Kepulauan Meranti, karena masih dalam proses penghapusan.
"Penghapusan aset kami perlu waktu. Saat ini masih proses. Target kami dalam tiga hari ke depan rampung. Karena verifikasi melibatkan sejumlah OPD seperti harus ke bagian hukum. Kami lengkapi dulu seluruh persyaratannya," ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan mereka terima, lanjut Rama mengaku jika pihaknya akan berkoordinasi dengan UPT Samsat. "Setelah itu baru ke Samsat," ungkapnya.
Sementara itu, Sekda Kepulauan Meranti Bambang Suprianto saat dikonfirmasi Senin kemarin mengatakan bahwa saat ini untuk surat pelepasan kendaraan Dinas yang telah dilelang terakhir tersebut masih dalam pengurusan.
Dalam surat pelepasan tersebut, dijelaskan Bambang berisi pernyataan agar kepada pemenang lelang untuk segera mengurus balik nama terhadap kendaraan.
"Nanti akan ada surat pelepasannya, nanti akan ada yang pelepasan untuk lelang kedua yang 10 unit masih diurus. Kalau yang kemarin sudah. Secara otomatis sejak itu dilepaskan, aset mereka terima, tidak tercatat lagi di aset pemerintah daerah," jelasnya.
Bahkan dalam surat tersebut juga, kata Bambang, untuk beban dan biaya balik nama juga dibebankan kepada pemenang lelang. Untuk itu, dirinya mengimbau agar pemenang lelang segera melakukan balik nama, jika tidak ingin bermasalah di kemudian hari.
"Apabila pemenang lelang tidak melakukan balik nama maupun tidak membayar pajak maka akan ada konsekuensi hukum nantinya bagi pemilik," sebutnya.
Kerepotan menagih pajak pasca lelang randis, Bapenda meradang ke Pemkab Meranti
Kami yang terbaik yang dimiliki Bapenda. Kami punya strategi yang tidak dimiliki UPT lain. Namun saya berharap para pemenang kooperatif,