Selatpanjang (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT)BapendaRiau di Selatpanjang menyayangkan biaya perjalanan dinas (perjadin) harus ditanggung sendiri, di tengah mengejar potensi baru pajak air permukaan (PAP) di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kondisi tersebut berdasarkan hasil intensifikasi yang gencar mereka laksanakan sejak beberapa bulan terakhir. Hal itu disampaikan Kepala UPT Bapenda Selatpanjang, Sudirman Aladin Rose, Senin (25/10).
Dari pemetaan potensi pendapatan PAP daerah setempat menyorot UKM produksi tepung sagu. Dominan usaha hilir potensi tersebut menggunakan air permukaan, karena menurutnya seluruh usaha ini berada di hulu dan hilir sungai yang tersebar daerah setempat.
Dari gambarannya kilang sagu di Kepulauan Meranti tidak kurang dari 96 titik, dengan hasil produksi per tahun 150 ribu hingga 200 ton per tahun setiap usaha.
"Besar potensinya. Walaupun saat ini belum didukung oleh meterisasi atau water meter, namun beberapa dari puluhan pemilik usaha ini bersedia memberikan kontribusi sebagai wajib pajak yang baik, berdasarkan pengakuan," ungkap Sudirman.
Meski demikian, ia menuturkan capaian intensifikasi belum berjalan maksimal, mengingat perjalanan dinas masih ditanggung sendiri menggunakan uang pribadi.
"Belum maksimal. Sejauh ini kami tidak ada biaya perjalanan dinas untuk turun hingga ke bawah. Seperti kita tahu, geografis Meranti ini berpulau-pulau. Jadi sulit mengejarnya," beber Sudirman.
Selain objek PAP, mereka juga mengejar target tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor secara door to door ke rumah penduduk. Walaupun bisa melalui daring, namun tidak semua wajib pajak bisa mengakses jaringan internet.
Saat terjun langsung ke lokasi, banyak yang hal yang harus dilakukan dan diterima oleh pihaknya. Mulai dari membangun komunikasi, edukasi, dan sosialisasi dengan menggunakan dana pribadi.
Mengenal hal ini, Sudirman mengaku kecewa dan menilai wewenang usulan biaya perjalanan dinas yang bermuara dari Bapenda hingga Bappeda, tidak diakomodir oleh BPKAD Riau. Karena alasannya tidak mampu menginterpretasikan regulasi yang tertuang dalam Pergub.
"Sudah diusulkan oleh kantor pusat, cuman dalih mereka (BPKAD Riau) Pergub 04 tahun 2021 itu, tidak detail," imbuh Sudirman.
Ia malah tidak mau UPT di bawah Bappenda Riau selalu disamakan dengan UPT OPD lain yang mengusulkan anggaran dengan realisasi kegiatan tanpa evaluasi. Karena dibeberkan dia, selama ini BPKAD Riau menganggap UPT Bapenda disamakan dengan UPT OPD lain.
"Tidak bisa dipungkiri UPT Bapenda adalah mesin pencari uang, harusnya BPKAD paham itu. Karena sumber pendapatan Pemprov Riau berasal dari sini. Jadi, tidak maksimal penerimaan pajak disebabkan atau terbentur kondisi ini. Walaupun UPT Meranti masih surplus dari target pendapatan yang telah ditetapkan," terang Sudirman.
Berita Lainnya
Terobos dua kecamatan jauh, Samsat Selatpanjang sosialisasi bebas denda pajak kendaraan
15 February 2023 22:49 WIB
Puluhan motor mati pajak di Meranti terjaring operasi
12 December 2022 17:36 WIB
Kerepotan menagih pajak pasca lelang randis, Bapenda meradang ke Pemkab Meranti
23 August 2022 21:16 WIB
Polisi Riau segera luncurkan aplikasi Si Talam Manis, ini fungsinya
12 August 2022 11:01 WIB
Kesadaran masyarakat rendah, Bapenda Selatpanjang sosialisasi pajak "door to door"
18 February 2022 12:24 WIB
KPID Riau edukasi pelajar Kepulauan Meranti jauhi pembulian di dunia digital
18 November 2024 20:54 WIB
ASN di Kabupaten Kepulauan Meranti berikrar netralitas dalam Pilkada 2024
16 November 2024 19:46 WIB
Kapolres periksa TPS yang rawan di Kepulauan Meranti
12 November 2024 14:00 WIB