Selatpanjang (ANTARA) - Puluhan kendaraan bermotor di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti terjaring Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Senin.
Operasi yang dilakukan di pusat kota, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tebingtinggi itu melibatkan sejumlah pihak. Mulai dari Dishub Riau, Satpol PP Riau, Satlantas Kepulauan Meranti hingga UPT Bapenda Selatpanjang sebagai pemegang wilayah teritorial.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapenda Provinsi Riau, Indra Satria Lubis mengungkapkan kendaraan yang menjadi target operasi adalah yang masa pajaknya sudah mati. Baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat (mobil).
Namun, kali ini pihaknya tidak sampai melakukan penindakan. Melainkan hanya sebatas mendata dan memberi imbauan kepada pengguna motor agar taat membayar pajak.
"Kegiatan ini sifatnya hanya memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Yang belum atau lupa bayar pajak, bahkan yang kedapatan pajaknya sudah mati itu kita lakukan pendataan. Kemudian kita imbau mereka untuk bayar pajak," ujar Indra disela-sela kegiatan.
Dijelaskan Indra, kegiatan ini dilakukan se-kabupaten kota di Provinsi Riau. Setelah Kepulauan Meranti, nantinya dilanjutkan ke kabupaten lain. Ia berharap dengan kegiatan ini menjadi langkah untuk memaksimalkan upaya dalam mengejar pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala UPT Bapenda Selatpanjang Sudirman mengaku, hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat masih rendah terhadap pajak. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi, edukasi dan membangun komunikasi secara door to door.
"Kita berharap masyarakat itu bisa sadar akan hal ini. Karena pajak ini dari masyarakat akan kembali ke masyarakat. Tentunya dipergunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan dan hal urgent lainnya," katanya.
Ia mengungkapkan, Kepulauan Meranti dengan geografis berpulau membuat pihaknya harus bekerja keras untuk meraih pajak. Selain melewati medan yang sulit, mereka juga harus rela merogoh uang pribadi untuk membiayai ongkos transportasi menyeberang laut agar bisa menuju ke sejumlah kecamatan.
"Ini sebetulnya sangat berat, medan setiap kabupaten itu beda-beda. Saya juga berharap pimpinan di bidang pajak atau kaban bisa memberikan kemudahan pagu untuk kita, agar bisa mengakses ke seluruh kecamatan. Sebab biaya transportasi kita sangat tinggi untuk menyeberang ke beberapa kecamatan. Mau tak mau, saya harus merogoh uang pribadi," beber Sudirman.
Meski begitu, ia mengaku membangunkan kesadaran masyarakat itu memang tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan. Kata dia, semuanya butuh waktu untuk mengubah pola pikir mereka.
"Makanya dengan kita terus datang ke masyarakat, akhirnya mereka sadar. Kita kasi penjelasan bayar pajak itu seperti ini dan (kegunaannya) untuk ini," ujarnya.
Di situ, ia juga memberikan penjelasan terkait aturan yang tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana kendaraan yang sudah dua tahun mati pajak, maka data registrasi dan identifikasi kendaraan akan dihapus.
"Kalau dua tahun tidak bayar pajak, kendaraan tersebut dianggap bodong," tutur Sudirman.
Dapat disampaikan juga, kegiatan penertiban PKB yang dilaksanakan selama 90 menit itu, ada sebanyak 56 kendaraan sepeda motor roda dua yang terjaring. Dengan rincian 30 nopol plat lokal dan 26 nopol plat luar.
Berita Lainnya
Terobos dua kecamatan jauh, Samsat Selatpanjang sosialisasi bebas denda pajak kendaraan
15 February 2023 22:49 WIB
Kerepotan menagih pajak pasca lelang randis, Bapenda meradang ke Pemkab Meranti
23 August 2022 21:16 WIB
Polisi Riau segera luncurkan aplikasi Si Talam Manis, ini fungsinya
12 August 2022 11:01 WIB
Kesadaran masyarakat rendah, Bapenda Selatpanjang sosialisasi pajak "door to door"
18 February 2022 12:24 WIB
Susuri potensi PAP, Bapenda Selatpanjang sayangkan perjalanan dinas masih ditanggung sendiri
25 October 2021 16:31 WIB
Riau layani pembayaran pajak kendaraan bermotor di mall
14 September 2024 23:22 WIB
DPRD DKI minta Bapenda bisa mengkoreksi besaran kenaikan pajak hiburan
17 January 2024 12:26 WIB
Bapenda Semarang perpanjang program pembebasan denda PBB sampai akhir Mei
25 April 2023 10:11 WIB