Ada pembebasan denda pajak kendaraan, Samsat Selatpanjang : Manfaatkan sebaik-baiknya

id Tujuh program pajak daerah ,Samsat Selatpanjang

Ada pembebasan denda pajak kendaraan, Samsat Selatpanjang : Manfaatkan sebaik-baiknya

Tim UPT Samsat Selatpanjang bersama jajaran Satlantas Polres Kepulauan Meranti dan Jasa Raharja mensosialisasikan tujuh program pajak daerah kepada masyarakat di Kecamatan Rangsang Barat, Senin (13/2/2023). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Selatpanjanggencar mensosialisasikan tujuh program berkah pembebasan denda pajak daerah yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, Senin.

Mereka turun ke Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti dengan membentuk tiga tim dan berkolaborasi bersama pihak Satlantas serta Jasa Raharja setempat. Tim ini menyusuri ke desa-desa sehingga sosialisasi bisa berjalan maksimal.

Sebelumnya, Samsat perdana menelusuri dua kecamatan yang berpotensi sebagai penyumbang pajak kendaraan terbesar yakni Kecamatan Tebingtinggi dan Tebingtinggi Barat.

"Hari ini kita di Rangsang Barat (mensosialisasikan tujuh program pajak daerah) sampai besok. Setelah ini masih ada beberapa kecamatan lagi yang akan kita turun," kata Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman kepada ANTARA.

Ia mengungkapkan, tujuh program berkah yang dibuat oleh Gubernur Riau Syamsuar untuk meringankan masyarakat Riau dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Hal itu sudah dituangkan dalam kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 6 Tahun 2023 tentang penghapusan denda pajak.

"Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih banyak menunggak pajak kendaraan bermotor. Dalam pembayaran pajak, masyarakat akan dibebaskan dendanya. Untuk itu, manfaatkanlah sebaik-baiknya," ujar Sudirman.

Lanjut Sudirman, program yang diluncurkan Pemprov Riau tersebut sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, sehingga dapat menghindari sanksi penerapan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Jika masyarakat yang memiliki kendaraan yang (pajaknya) tidak dibayar selama lebih dari 5 tahun, jadi dapat ringan membayarnya dengan adanya program ini. Karena dalam waktu dekat akan diberlakukan UU LLAJ Tahun 2009, dimana Korlantas Polri akan menghapus data kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah habis masa berlaku," jelasnya.

Selain mensosialisasikan program pajak lewat brosur dan memasang spanduk, pihaknya juga membawa data tunggakan warga agar bisa membayar ditempat. Sudirman mengatakan, program ini tidak berlangsung, karena terbatas hanya sampai akhir Mei 2023 saja.

"Kita beri kemudahan, warga bisa membayar langsung ke tim di lapangan, tak perlu jauh-jauh ke Selatpanjang. Tim di lapangan langsung menghubungi petugas di kantor, dan setelah siap, berkasnya bisa kita kirim langsung melalui kades," ujar Sudirman.

Untuk diketahui, Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sebagai berikut :

1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).

3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.

4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).

5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).

6. Bebas pajak progresive.

7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 di atas berakhir).