Tunggakan dibayar di APBD-P 2022, Kepala Samsat Selatpanjang harap ini bukan retorika belaka

id Tunggakan pajak,Plat merah Pemda Meranti menunggak,Samsat Selatpanjang

Tunggakan dibayar di APBD-P 2022, Kepala Samsat Selatpanjang harap ini bukan retorika belaka

Kepala UPT Samsat Selatpanjang Sudirman Aladin Rose saat meninjau pelaksanaan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Selatpanjang, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Sisa tunggakan pajak kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti akan dibayar lunas pada APBD Perubahan Tahun 2022.

Demikian disampaikan Kepala UPT Samsat Selatpanjang Sudirman Aladin Rose ketika pihak bersangkutan melakukan pertemuan dengannya beberapa waktu lalu. Ia menyambut baik atas rencana melunasi tunggakan tersebut.

"Saya menyambut baik apa yang disampaikan Pak Alfian selaku Kabag Umum (Sekretariat Pemda Meranti). Mudahan-mudahan jika benar nantinya dianggarkan dan berharap pembayaran ini terealisasi tepat waktu," ungkap Sudirman kepada ANTARA, Sabtu.

Meski begitu, ia meminta kepada mereka agar tidak melakukan pembayaran di saat jam pelayanan sudah tutup. Kemudian tidak ada lagi alasan GU (ganti uang) sedang atau baru mau diajukan, sehingga harus menunggu satu pekan atau 10 hari ke depan.

"Intinya begini saja. Jika memang mau bayar, saya harap hubungi kami dua hari atau sehari sebelumnya. Nanti kita buat surat pernyataan pada hari yang ditetapkan pihak Sekretariat saat melakukan pembayaran, sehingga kami di UPT bisa berkoordinasi dengan pimpinan yang lebih tinggi (kantor induk)," jelas Sudirman.

Sudirman juga berharap wacana tersebut bukan hanya retorika belaka. Mengingat kejadian yang sama sudah beberapa kali terulang sejak akhir tahun 2020 silam. Bahkan dia mengingatkan soal adanya sanksi menunggangi kendaraan yang telah mati pajak.

"Pemberian sanksi berupa pidana kurungan penjara paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," bebernya.

Oleh karena itu, Kepala UPT Samsat Selatpanjang itu meminta Pemkab Meranti bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Kita harus bisa beri contoh ke masyarakat bagaimana menjadi wajib pajak yang baik, dengan begitu nantinya masyarakat akan menurut. Dan jangan hanya giliran dana bagi hasil (DBH) ingin cepat-cepat dicairkan sementara kontribusinya tidak ada sama sekali," katanya.

Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti Alfian mengatakan, tahun ini pihaknya akan melunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas. Biaya yang dibutuhkan akan dianggarkan pada APBD Perubahan 2022.

Alfian mengakui, tahun 2021 mereka sudah ada upaya melunasi semua tunggakan kendaraan dinas sembari memanfaatkan pengampunan denda pajak oleh Pemprov Riau. Hanya saja, biaya yang diperlukan tak kunjung cair sampai batas penghapusan denda berakhir.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Samsat Selatpanjang, perihal tunggakan pajak ini. Anggaran pun sudah kita usulkan untuk segera dicairkan. Hanya saja, sampai batas waktu penghapusan denda pajak berakhir, dana tersebut belum juga cair," jelas Alfian.

Sementara itu, dana yang diperlukan untuk membayar tunggakan pajak kendaraan dinas tak sempat dimasukkan dalam APBD 2022. Sehingga, Bagian Umum kembali mengupayakan anggaran tersebut masuk pada APBD Perubahan 2022.

"Insya Allah tahun ini kita lunasi semua tunggakan pajak kendaraan dinas yang ada di bawah Bagian Umum," kata Alfian.

Dirincikan Alfian, total kendaraan yang terdata di bawah Bagian Umum yang masih menunggak pajaknya berjumlah 96 unit yang terdiri dari 12 unit mobil dan 84 unit sepeda motor.

"Tahun 2021, ada 39 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak, tapi sudah kita bayar sebanyak 27 unit," aku dia.

Berdasarkan data dari UPT Samsat Selatpanjang per tanggal 31 Desember 2021, sisa tunggakan yang belum dibayar di seluruh SKPD lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti berjumlah 435 dari 716 unit. Sementara yang baru dibayarkan sebanyak 263 unit.