Pekanbaru beri stimulus hapus denda PBB, ini batas akhirnya

id Tunggakan pbb,penghapusan denda, pajak PBB, pajak pekanbaru

Pekanbaru beri stimulus hapus denda PBB, ini batas akhirnya

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin. (ANTARA/HO-Pemkot)

Pekanbaru (ANTARA) - Guna meringankan beban Wajib Pajak (WP) di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus berupa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Bagi yang bayar PBB hingga 31 Maret 2021 dapat keringanan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin diPekanbaru, Rabu.

Dikatakan dia, penghapusan denda tunggakan PBB diberikan bagi wajib pajak yang besar pembayaran di bawah Rp100.000.

"Cukup bayar pokoknya saja. Denda dihapus. Berapa tahun pun tertunggak," kata dia.

Pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih perekonomian masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.

Ia menilai, bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap taat membayar pajak di masa pandemi COVID-19.

"Stimulus sendiri merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

"Selain itu nilai PBB di bawah Rp100.00 tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," tukasnya.

Baca juga: Pekanbaru apresiasi Wajib Pajak yang patuh hingga pengratisan pajak

Baca juga: Riau umumkan perpanjangan insentif pajak