Pekanbaru (ANTARA) - Guna meringankan beban Wajib Pajak (WP) di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberi stimulus berupa penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Bagi yang bayar PBB hingga 31 Maret 2021 dapat keringanan," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin diPekanbaru, Rabu.
Dikatakan dia, penghapusan denda tunggakan PBB diberikan bagi wajib pajak yang besar pembayaran di bawah Rp100.000.
"Cukup bayar pokoknya saja. Denda dihapus. Berapa tahun pun tertunggak," kata dia.
Pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih perekonomian masyarakat yang terimbas pandemi COVID-19.
Ia menilai, bahwa stimulus dan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak daerah guna mendorong masyarakat tetap taat membayar pajak di masa pandemi COVID-19.
"Stimulus sendiri merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.
"Selain itu nilai PBB di bawah Rp100.00 tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," tukasnya.
Baca juga: Pekanbaru apresiasi Wajib Pajak yang patuh hingga pengratisan pajak
Baca juga: Riau umumkan perpanjangan insentif pajak
Berita Lainnya
Pekanbaru perpanjang penghapusan denda dan insentif pajak hingga 31 Agustus
11 June 2022 12:59 WIB
Pekanbaru perpanjang penghapusan denda pajak, ini waktunya
12 February 2022 7:07 WIB
Samsat Selatpanjang minta pemerintah manfaatkan masa penghapusan denda
19 November 2021 17:21 WIB
Kabar gembira, penghapusan denda pajak motor diperpanjang
10 November 2021 17:56 WIB
93.915 kendaraan di Riau dapat penghapusan denda pajak Rp35 Miliar
09 November 2021 11:04 WIB
Ayoo buruan, segera manfaatkan, batas Penghapusan denda pajak tinggal 7 hari lagi
02 November 2021 16:24 WIB
15 Desember batas akhir penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Riau
23 November 2020 13:05 WIB
Ayo, buruan bayar pajaknya, karena ada penghapusan denda sanksi administrasi PKB dan BBNKB
03 September 2020 17:10 WIB