BPJS Kesehatan Pekanbaru catat tunggakan Rp267,6 miliar

id BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru

BPJS Kesehatan Pekanbaru catat tunggakan Rp267,6 miliar

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru Nora D. Manurung. ANTARA/Frislidia

Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru membukukan tunggakan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari kelas I, II dan III, hingga 31 Oktober 2021 sebesar Rp267.589.033.398 dari 335.101 peserta.

"Tunggakan tersebut muncul antara lain rendahnya tingkat kepatuhan peserta membayarkan premi BPJS Kesehatan tersebut setiap bulan, lupa dan diperparah lagi banyaknya usaha yang bangkrut akibat pandemi COVID-19," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru Nora D. Manurung dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp267,589 milair lebih itu bersal dari peserta mandiri pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Pekanbaru meliputi wilayah kerja Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut dia, iuran peserta menjadi dana dalam layanan kesehatan yang diberikan BPJS. Artinya, jika banyak peserta yang telat membayar iuran keanggotaannya, hal tersebut bisa menjadi kendala bagi BPJS dalam menjamin layanan kesehatan bagi peserta lainnya.

"Konsekuensi yang ditanggung perserta dari telat membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara," katanya.

Pada masa terjadi penunggakan dan peserta belum membayarnya, maka BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Artinya, BPJS kesehatan milik peserta terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi dulu baru bisa aktif lagi," katanya.

Ia menekankan, kepesertaan BPJS Kesehatan bisa aktif kembali bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.

"Untuk membantu keuangan peserta dalam melunasi tunggakan BPJS Kesehatannya, kami sudah bekerjasama dengan Pegadaian," katanya.

Peserta bisa menggadaikan emas Rp2.500.000, maka dikenakan sewa modal sebesar Rp30.000/15 hari, atau Rp60 ribu/30 hari, dan Rp240.000/120 hari.

Saat pelunasan promo BPJS kesehatan x PT Pegadaian, yakni pegadaian + sewa modal Rp2500.000 + 240.000 = Rp2.740.000. Namun ada diskon sewa modal maksimum (100.000) diberikan maka sewa modal menjadi Rp240.000-Rp100.000 = Rp140.000. Maka total bayar menjadi Rp2.500.000 +Rp140.000 = Rp2.640.000.