Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru peroleh Rp14 miliar lebih penambahan pendapatan iuran di tahun 2019 sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja yang dilakukan oleh seorang petugas pemeriksa.
"Petugas pemeriksa adalah pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat oleh Direksi BPJS Kesehatan dan diberi tugas, wewenang, fungsi serta tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha," kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Alicia Ade Nursyafni dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, upaya pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan ketentuannya diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam peraturan itu, katanya dijelaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja (selain penyelenggara negara) untuk melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran.
Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun, mengolah data atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk memenuhi kepatuhan dan berbagai aspek teknis lainnya.
Mengenai kendala, beberapa di antaranya masih dijumpai saat pengawasan dan pemeriksaan.
"Seperti masih ada badan usaha yang tidak menyampaikan laporan jumlah gaji karyawannya dengan benar. Kita lakukan edukasi terhadap badan usaha tersebut," terang Ade.
Kendala lainnya, adalah banyak tenaga kerja dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang belum online dengan sistem kependudukan dan catatan sipil, yang mengakibatkan data karyawan tersebut belum bisa didaftarkan.
“Pemberi kerja dapat melaporkan masalah tersebut ke dinas terkait sehingga datanya bisa terbaca oleh sistem di BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
"Sekali lagi kita menghimbau agar perusahaan segera mendaftarkan karyawannya yang belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan karena itu merupakan hak pekerja. Badan usaha juga diharapkan tepat waktu membayar iurannya agar kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan bisa tetap aktif dan tidak mendapatkan kendala saat digunakan. Karena kita tidak tahu kapan sakit itu datang," kata Ade.
Berita Lainnya
Antusias demi kemanusiaan, warga Riau Kompleks donorkan 1.071 kantong darah
26 April 2024 13:16 WIB
BNPB sebut Hari Kesiapsiagaan Bencana merupakan momentum bangkitkan kesadaran masyarakat
26 April 2024 12:24 WIB
BMKG prakirakan hujan petir hingga berawan dominasi kondisi cuaca di Indonesia
26 April 2024 12:08 WIB
Madonna berterima kasih pada anak-anaknya telah berperan selama tur "Celebration"
26 April 2024 12:00 WIB
Departemen Pertanian AS perbarui makanan sekolah guna batasi asupan gula anak
26 April 2024 11:45 WIB
BTN pastikan kondisi likuiditas cukup memadai di tengah kenaikan BI-Rate
26 April 2024 11:37 WIB
Ekonom nilai keputusan kenaikan BI-Rate dukung stabilitas nilai tukar rupiah
26 April 2024 11:06 WIB
Sandiaga Uno sebut telah memberikan masukan ke PPP dukung Prabowo-Gibran
26 April 2024 10:54 WIB