BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Peroleh Rp14 miliar Penambahan Pendapatan Iuran

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara, BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Peroleh Rp14 miliar Penambahan Pendapatan Iuran

BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Peroleh Rp14 miliar Penambahan Pendapatan Iuran (Antaranews)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru peroleh Rp14 miliar lebih penambahan pendapatan iuran di tahun 2019 sebagai upaya BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja yang dilakukan oleh seorang petugas pemeriksa.

"Petugas pemeriksa adalah pegawai BPJS Kesehatan yang diangkat oleh Direksi BPJS Kesehatan dan diberi tugas, wewenang, fungsi serta tanggungjawab untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha," kata Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Alicia Ade Nursyafni dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, upaya pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan pemberi kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan ketentuannya diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan Atas Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam peraturan itu, katanya dijelaskan bahwa pengawasan kepatuhan merupakan serangkaian kegiatan untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja (selain penyelenggara negara) untuk melakukan pendaftaran, penyampaian data secara lengkap dan benar serta pembayaran iuran.

Sementara itu, pemeriksaan kepatuhan merupakan kegiatan menghimpun, mengolah data atau bukti secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk memenuhi kepatuhan dan berbagai aspek teknis lainnya.

Mengenai kendala, beberapa di antaranya masih dijumpai saat pengawasan dan pemeriksaan.

"Seperti masih ada badan usaha yang tidak menyampaikan laporan jumlah gaji karyawannya dengan benar. Kita lakukan edukasi terhadap badan usaha tersebut," terang Ade.

Kendala lainnya, adalah banyak tenaga kerja dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang belum online dengan sistem kependudukan dan catatan sipil, yang mengakibatkan data karyawan tersebut belum bisa didaftarkan.

“Pemberi kerja dapat melaporkan masalah tersebut ke dinas terkait sehingga datanya bisa terbaca oleh sistem di BPJS Kesehatan,” lanjutnya.

"Sekali lagi kita menghimbau agar perusahaan segera mendaftarkan karyawannya yang belum didaftarkan ke BPJS Kesehatan karena itu merupakan hak pekerja. Badan usaha juga diharapkan tepat waktu membayar iurannya agar kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan bisa tetap aktif dan tidak mendapatkan kendala saat digunakan. Karena kita tidak tahu kapan sakit itu datang," kata Ade.