Kota Pekanbaru (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau mencatat sampai dengan Maret 2019 mengalami defisit sebesar Rp161,53 miliar.
"Defisit sebesar Rp161,529 miliar itu muncul karena penerimaan iuran hanya sebesar Rp147,767 miliar sedangkan biaya pelayanan kesehatan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp309,296 miliar," kataKepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga, di Pekanbaru, Selasa.
Menurut Asri, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru memiliki wilayah kerja Kota Pekanbaru, Kabupaten Palalawan, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu.
Ia mengatakan, piutang iuran sampai dengan Maret 2019 yang harus ditagih adalah dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebesar Rp30.898.374.518 dan dari Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBD) adalah sebesar Rp12.273.897.012.
"Untuk menekan defisit tersebut, terus diupayakan semua segmentasi kolektibilitasnya terkumpul dengan baik minimal bisa mencapai 80 persen," katanya.
Baca juga: Caleg stres kalah Pemilu bisa berobat ke RSJ Pekanbaru pakai BPJS. Begini layanannya
KabidPenagihan dan keuangan, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, Dwi Rizqa Anastasia, menyebutkan, untuk menjaring peserta PBPU agar mau membayar iuran maka petugas melakukan telecollecting, dimana pegawai BPJSkesehatan menelpon peserta menunggak.
Selain menagih, katanya, pada kesempatan itu petugas juga menerima keluhan peserta, apa kendala peserta tidakmembayar iuran, dan memberikan solusi autodebit supaya tidak lupa membayar iuran plus menabung sehat bagi yang tidak mampu langsung melunasi tunggakan.
Berikutnya, katanya, petugas juga menyampaikan melaluiSMS dan WA kepada peserta penunggak, menurunkan kader JKN langsung ke rumah-rumah peserta menunggak.
"Kita juga memasang iklan terkait autodebit di taxi online dan angkot, selain itu mengirimkan surat kepada peserta yang menunggak," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pekanbaru bayarkan klaim rumah sakit Rp184,43 miliar
Untuk tunggakan iuran PBI APBD, katanya, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru sudah melakukan koordinasi langsung dengan Pemda terkait, namun sayangnya tidak ada sanksi yang kuat untuk peserta penunggak, khususnyauntuk PBPU.
"Padahal begitu mereka menunggak, dan kemudian segera membayar tunggakannya maka kartu kepesertaannya bisa langsung aktif dan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, walaupun memang ada denda pelayanan kesehatan kalau peserta PBPU menjalani rawat inap setelah membayar tunggakan iuran," katanya.
Jumlah dendanya kecil sekali, katanya, akan tetapi penerapannya dilakukan untuk memberi efek jera pada peserta menunggak. Denda pelkesnya hanya 2,5 persen dari biaya di RS x jumlah bulan menunggak.*
Baca juga: BPJS Kesehatan Dumai bayar utang klaim rumah sakit Rp37 Miliar
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan Sumbagteng luncurkan buku saku terapi hemofilia
22 October 2024 22:35 WIB
Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
25 September 2024 21:02 WIB
BPJS Kesehatan berperan wujudkan pelayanan kesehatan semesta
13 July 2024 21:09 WIB
DJSN perkuat literasi jaminan sosial untuk pelajar
16 May 2024 21:58 WIB
BPJS Kesehatan Sumbagteng-Jambi percepat layanan kesehatan adil dan merata
03 May 2024 14:45 WIB
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Pasien BPJS Kesehatan dalam kondisi emergensi bisa dilayani dimana saja
21 March 2024 7:36 WIB
Presiden Jokowi apresiasi layanan BPJS Kesehatan meski harus benahi antrean
22 January 2024 16:15 WIB