BPJS Kesehatan Pekanbaru bayarkan klaim rumah sakit Rp184,43 miliar

id Berita hari ini, berita riau terkini, berita riau antara, klaim BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Pekanbaru bayarkan klaim rumah sakit Rp184,43 miliar

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Rahmad Asri Ritonga (Antaranews/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru, membayarkan klaim rumah sakit untuk April 2019 sebesar Rp184,43 miliar lebih.

"Bagian dari pembayaran klaim Rp184,43 miliar lebih itu di antaranya sebesar Rp1,02 miliar merupakan denda yang harus ditanggung BPJS Kesehatan atas keterlambatan pembayaran atau di luar jatuh tempo," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Rahmad Asri Ritonga, Selasa.

Menurut dia, denda wajib dibayar sebagai bentuk komitmen BPJS Kesehatan diatur dalam regulasi jika telat membayar klaim ke RS maka ditetapkan pengenaan denda sebesar 1 persen dari jumlah total klaim yang wajib dibayarkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan jaring seratusan veteran Riau jadi peserta

Ia mengatakan, BPJS Kesehatan harus mematuhi regulasi tersebut, sedangkan upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

"Sampai 16 April 2019, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme 'first in first out'. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami. Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu," katanya.

Ia merinci dari pembayaran klaim Rp184,43 miliar lebih itu di antaranya terbesar Rp28 miliar untuk RSUD Arifin Ahmad, Rp13,7 miliar RS Syafira, Rp12,5 miliar untuk RS Awal Bross Sudirman, Rp12,7 miliar untuk RS Awal Bros Panam, BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, membayarkan klaim RS di bawah kewenangannya yang meliputi BPJS Kantor Cabang Kota Pekanbaru, Kantor Cabang Pelalawan, Kampar dan Rokan Hulu.

Asri menjelaskan setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dilakukan paling lambat hari ini. Masing-masing kantor cabang juga bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut Asri mengatakan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Asri juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," kata Asri lagi.

Di luar dana Rp184,43 milair lebih itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Di wilayah kerja Kantor Cabang Pekanbaru terdapat 306 FKTP dan 57 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat.

BPJS Kesehatan (pusat) menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dan dapat dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Baca juga: Penghapusan Kepesertaan BPJS, Legislator Inhil : Ada Yang Tidak Beres

Baca juga: Peserta JKN-KIS Dapat meningkatkan kelas perawatan