Peserta JKN-KIS Dapat meningkatkan kelas perawatan

id JKN-KIS,kelas perawatan JKN-KIS,BPJS Kesehatan

Peserta JKN-KIS Dapat meningkatkan kelas perawatan

Peserta JKN-KIS Dapat meningkatkan kelas perawatan (Antaranews)

Pekanbaru (Antaranews Riau) - Peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi di atas hak kelasnya.

"Akan tetapi jika perserta meningkatkan kelas perawatan lebih dari satu kelas atas permintaan sendiri, maka otomatis peserta yang bersangkutan menjadi pasien umum, dan tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng-Jambi, Siswandi di Pekanbaru, Kamis.

Kebijakan tersebut disampaikannya terkait Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

Menurut dia, BPJS Kesehatan selaku operator atau pelaksana akan mengikuti aturan main yang akan diterapkan Kementerian Kesehatan tersebut.

Baca juga: Pemprov Riau Alokasikan Rp114 Miliar untuk Premi BPJS Kesehatan

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 tahun 2018 bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan pada Fasilitas Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.

"Kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI Jaminan Kesehatab, peserta yang iurannya dibayar Pemerintah Daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK serta anggota keluarganya," katanya.

Bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, katanya, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif CBG kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 yang naik ke kelas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA CBG antar kelas.

Ia menekankan, ketentuan urun biaya sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 51 tahun 2018, dengan rinciannya adalah urun biaya dikenakan hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu yang akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya.

"Jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini adalah tidak benar," katanya.

Selain itu, Permenkes terkait juga mengatur, urun biaya tidak berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, bagi pasien yang menjalani periksa rawat jalan eksekutif, maka ada selisih biaya maksimal Rp400 ribu per kunjungan.

"Fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta. Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," katanya.

Baca juga: 92 FKTP Dapat "Rapor Merah" Dari BPJS Kesehatan

Baca juga: 60 RS Riau sudah bekerja sama dengan BPJS-Kesehatan