Pekanbaru apresiasi Wajib Pajak yang patuh hingga pengratisan pajak

id Gratis pajak,Pajak gratis

Pekanbaru apresiasi Wajib Pajak yang patuh hingga pengratisan pajak

Apresiasi Pemko Pekanbaru kepada Wajib Pajak. (ANTARA/HO

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengapresiasi Wajib Pajak (WP) yang patuh membayar pajak dan tepat waktu, di masa pandemi COVID-19 dengan memberikan piagam penghargaan.

"Kami mengapresiasi para wajib pajak daerah, yang sudah memperlihatkan kepatuhan membayarkan pajak daerah tepat waktu," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu.

Wako mengatakan, di masa pandemi ini Pemko juga memberikan stimulus bagi masyarakat yang membayar pajak. Bentuk dan jumlahnya bervariasi, dengan tujuan merangsang kegiatan ekonomi.

Kata dia, para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mendapat stimulus pembayaran tahun 2021, dengan membebaskan wajib PBB yang besaran pembayarannya di bawah Rp100.000.

Adanya pembebasan kewajiban pajak tahun ini karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Stimulus merupakan insentif bagi wajib pajak masyarakat berpenghasilan rendah.

"PBB Rp100.000 ke bawah, kita tetap beri insentif seperti tahun sebelumnya," kata Firdaus MT.

Pemerintah setempat juga membebaskan pembayaran wajib PBB di bawah Rp100.000

Kata dia, para wajib pajak tersebut kewajibannya pada tahun ini nol rupiah alias gratis. Pemerintah kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam.

Presentase keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda.

"Paling bawah kita gratiskan, ada yang menengah dan yang mampu juga dapat," katanya.

Pemerintah kota juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak berbadan hukum. Mereka mendapat piagam apresiasi karena taat membayar pajak daerah.