Pekanbaru (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Riau Husaimi Hamidi mengatakan pihaknya telah mengesahkan revisi perda pajak daerah sehingga tinggal menunggu diterbitkan peraturan gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan regulasi tersebut.
Dalam payung hukum ini juga mengatur soal penghapusan bea balik nama kenderaan bermotor. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Dalam rangka mengejar pendapatan yang bersumber dari pajak kenderaan. Kita sudah merevisi perda pajak, untuk bea balik nama itu 0 persen, tidak dipungut biaya. Supaya masyarakat Riau dan pengusaha yang ada di Riau mau balik nama, plat nomor kenderaan dari non BM menjadi berplat BM, dengan demikian pajaknya akan disetor ke daerah," kata Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Senin.
Husaimi menegaskan, banyak jenis truk perusahaan besar yang beroperasidi Riau menggunakan plat non BM. Sehingga dengan adanya regulasi ini tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak melakukan upaya balik nama.
"Kita sudah mempermudah pengusaha di Riau ini untuk mengubah plat mereka menjadi plat BM. Tidak ada alasan lagi bagi mereka untuk tidak mau balik nama. Supaya hasil pajaknya masuk ke Riau. Jangan hanya mau mengambil aset kita, tapi tidak mau berkontribusi bagi pendapatan daerah," kata dia.
Menurut Husaimi, mayoritas truk milik perusahaan besar itu merupakan truk bermuatan sawit (CPO). Ada potensi pajak kenderaan yang cukup besar dari keberadaan truk-truk ini, mencapai ratusan miliar per tahun. "Kita hitung untuk armada CPO ada ribuan unit truk. Satu truk dikalikan Rp7 juta, saya rasa hampir sekian ratus miliar per tahun pajak yang berasal dari sana," paparnya.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Riau harus memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Untuk itu, dia mendesak agar Pemprov Riau segera menerbitkan Pergub, agar regulasi ini segera dijalankan. "Bapenda kita harapkan aturan yang sudah kita sahkan, segera dilaksanakan. Kita tentu akan kejar ke perusahaan-perusahaan ini," ucap Husaimi.
Baca juga: DPRD Riau lirik potensi retribusi sebagai sumber pendapatan daerah
Baca juga: Pekanbaru raih PAD parkir Rumija Rp591 juta perbulan sejak penggunaan non tunai
Berita Lainnya
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB
DPRD Riau gesa penyusunan RAPBD 2025
31 October 2024 18:56 WIB
GALERI FOTO - DPRD Riau menerima kunker Korem 031/Wirabima
30 October 2024 14:29 WIB
Komisi IV DPRD Riau fokus pemerataan pembangunan
30 October 2024 14:03 WIB