Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta memberikan diskon bagi wajib pajak untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Provinsi Riau Herman melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan, denda pajak dihapuskan 100 persen namun untuk BBNKB hanya diberikan diskon sebesar 50 persen.
"Diskon ini juga untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan membantu meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Dia berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membayar pajak kendaraan meskipun telah terlambat dan seharusnya mendapat denda.
Periode pemberian diskon 50 persen BBNKB penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut dimulai pada tanggal 1 hingga 30 September 2020.
"Silahkan saja, jika selama ini mau bayar pajak tidak ada KTP karena beli kendaraan bekas, maka bisa mengurus BBNKB dengan diskon 50 persen," imbaunya.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan di Dispenda Riau membludak usai libur panjang
Baca juga: Pekanbaru beri keringan PBB di tengah COVID-19
Berita Lainnya
Riau layani pembayaran pajak kendaraan bermotor di mall
14 September 2024 23:22 WIB
DPRD DKI minta Bapenda bisa mengkoreksi besaran kenaikan pajak hiburan
17 January 2024 12:26 WIB
Bapenda Semarang perpanjang program pembebasan denda PBB sampai akhir Mei
25 April 2023 10:11 WIB
Terobos dua kecamatan jauh, Samsat Selatpanjang sosialisasi bebas denda pajak kendaraan
15 February 2023 22:49 WIB
Puluhan motor mati pajak di Meranti terjaring operasi
12 December 2022 17:36 WIB
Bapenda Peovinsi Riau buka Samsat Tanjak di dua kampus di Pekanbaru
17 November 2022 16:39 WIB
Polisi Riau segera luncurkan aplikasi Si Talam Manis, ini fungsinya
12 August 2022 11:01 WIB
Realisasi penerimaan BBNKB Riau Rp296 miliar, Januari-awal April 2022
09 April 2022 19:12 WIB