Pekanbaru beri keringan PBB di tengah COVID-19

id Pbb,pajak pekanbaru, pekanbaru

Pekanbaru beri keringan PBB di tengah COVID-19

Sejumlah warga antri di kantor Dinas Pendapatan Daerah Riau Jalan Sudirman untuk membayar pajak kendaraan Pekanbaru, Senin pagi (24/8). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan hingga 30 September 2020 guna membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Ini program stimulus pajak bagi masyarakat di tengah COVID-19," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Senin.

Stimulus untuk pajak bumi dan bangunan Pekanbaru tahun ini khusus pajak buku satu atau pajak di kisaran angka Rp100 ribu dilakukan penghapusan hingga 100 persen.

Kata dia, penghapusan PBB untuk buku satu ini bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP) di tengah pandemi COVID-19.

Sementara untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 hingga Rp500 ribu,Pemko Pekanbaru juga memberikan diskon sebesar 50 persen.

"Untuk buku satu diberikan gratis 100 persen sedangkan buku dua diberikan diskon sampai 50 persen," katanya.

Selain itu, ada juga keringanan kepada pelaku usaha Pekanbaru dengan memberikan relaksasi pajak dengan pembebasan penghapusan sanksi administratif pajak dalam masa penanganan COVID-19 bagi pajak hotel dan pajak restoran.

Relaksasi yang kedua yakni menghapus seluruh denda pajak, hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru dimana pajak dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 Juli 2020 lalu.

Ketiga yaitu penundaan pajak, juga berlaku umum dimana restoran yang terdampak pada masa PSBB di awal pandemi COVID-19 kemarin dalam bulan Maret, April dan Mei yang sudah berusaha tapi usaha kecil.

"Misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta per bulan. Ini harus dibayar tiga bulan paling lama, dengan catatan tetap bayar dan harus melapor," katanya.

Terakhir ada angsuran pajak untuk pelaku usaha, misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta dengan adanya relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya namun tidak boleh melewati tahun 2020.

Stimulus ini tidak berlaku setelah masa keringanan berakhir, pembayaran pajak daerah kembali normal setelah September 2020 mendatang.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan stimulus ini," katanya menutup.

Baca juga: Realisasi pajak Pekanbaru terhempas COVID-19

Baca juga: Posko lapor SPT di STIE Persada Bunda masih minim pengunjung, kok bisa?