Jakarta (ANTARA) - DPRD DKI meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bisa mengkoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.
"Makanya itu kan bisa dikoreksi," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras) kepada wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Pras menuturkan pihaknya akan melaksanakan rapat pimpinan bersama Bapenda DKI terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.
Dia menilai tentunya sejumlah tempat hiburan yang terkena imbas bisa saja bangkrut sehingga perlu ada evaluasi kembali.
"Sekarang kan naik sampai ke 40 persen, pertanyaannya pemerintah juga harus melihat, kan beda-beda Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," terangnya.
Menurut dia, sebagai pemerintah daerah sudah seharusnya bijak memutuskan hal itu dengan melihat demografi agar tidak menimbulkan pengakhiran hubungan kerja (PHK) karyawan di dalamnya.
"Kalau 40 persen mati bos orang pada tutup, PHK," tuturnya.
Maka dari itu, dia meminta pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang tidak memberatkan masyarakat seperti pajak hiburan yang menurutnya bisa dikaji kembali.
Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan bahwa penetapan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen tidak akan mematikan usaha sektor pariwisata.
"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, kita tetap fasilitasi," kata Sandiaga dalam acara Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno kaji kenaikan tarif pajak hiburan dapat direvisi
Baca juga: Berkat Pasang Tapping Box, Pemko Pekanbaru Klaim Pajak Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan Meningkat
Berita Lainnya
PalmCo business cockpit, pionir transformasi digital BUMN Perkebunan menuju world class agriculture company
04 December 2024 15:26 WIB
Depresi dan kurang tidur dapat picu hingga perparah rasa nyeri haid
04 December 2024 15:16 WIB
Hendra Setiawan umumkan gantung raket usai Indonesia Masters 2025
04 December 2024 13:38 WIB
Prabowo: Darurat militer di Korsel jangan membuat negara lengah
04 December 2024 13:30 WIB
Kemendag ungkap kenaikan harga kakao disebabkan curah hujan tinggi di Afrika
04 December 2024 13:13 WIB
Negara-negara Eropa mengkhawatirkan perkembangan deklarasi darurat militer Korsel
04 December 2024 12:39 WIB
KPU Sleman sebut tingkat partisipasi dalam pemilih Pilkada 2024 76,57 persen
04 December 2024 12:14 WIB
Kemnaker: Green innovation buka peluang untuk ciptakan lapangan kerja
04 December 2024 11:41 WIB