Riau umumkan perpanjangan insentif pajak

id Perpajangan pajak,Pajak riau, insentif pajak

Riau umumkan perpanjangan insentif pajak

Seorang wajib pajak membayar di loket kasir yang dilapasi plastik di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa (1/9/2020). Pemprov Riau memberlakukan penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor selama satu bulan pada September 2020 sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dari pajak di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/FB Anggoro/20. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Riau kembali memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib

pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19 hingga 30 Juni 2021.

"Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020," kata Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Riau Hestu Yoga Saksama di Pekanbaru, Rabu.

ia mengatakan, detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189

bidang usaha tertentu.

Perusahaan - perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor, Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif

pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

"Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta," katanya.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

"Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang," katanya.

Selanjutnya, insentif pajak UMKM, yang menerima pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah

Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau

pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat

keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," katanya.

Selanjutnya yang diperpanjang, insentif PPh Final Jasa Konstruksi, dimana Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program

Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

"Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita," katanya.

Katanya lagi, insentif PPh Pasal 22 Impor, Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya Nomor SP- 05/2021).

Baca juga: Sri Mulyani nyatakan tidak benar ada pungutan baru pajak pulsa, voucer, token

Baca juga: Riau kembangkan layanan Lantatur untuk pembayaran pajak saat pandemi COVID-19