Pekanbaru, (Antarariau.com) - Salah Satu Badan Usaha Milik Daerah yang telah lama vakum, PT Riau Airlines masih meninggalkan sejumlah persoalan finansial yakni tunggakan pajak yang terus membengkak hingga Rp170 miliar.
Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby di Pekanbaru, Kamis meminta sikap tegas Pemprov Riau sebagai pemegang saham PT RAL untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, karena jika dibiarkan maka tunggakan pajak akan terus menumpuk setiap tahunnya.
"Pemprov bersikaplah, kalau tidak disikapi dari sekarang, jumlahnya akan makin membengkak dan terus bertambah, otomatis uang daerah juga yang akan membayarkan utang pajak BUMD yang selama ini hanya merugikan daerah," tegas Politisi Hanura Riau itu.
Dia mempertanyakan kenapa Pemprov masih saja mempertahankan BUMD tersebut, disarankannya agar PT RAL segera dibekukan melalui proses dan prosedur penutupan sebuah BUMD.
"Semestinya RAL dibubarkan saja, buat berita acara vailidnya, carikan solusi pembayaran hutang di bank dan negera (kewajiban membayar pajak), panggil semua pemilik saham kemudian lakukan lelang aset," sebut Suhardiman Amby.
Terkait pembayaran tunggakan pajak, Suhardiman menyarankan agar Pemprov melakukan negosiasi dengan pihak Kanwil Dirjen Pajak setempat untuk pengampunan bunga pajak yang nilainya lebih dari Rp120 miliar tersebut.
"Bayangkan saja pokoknya Rp45 miliar sementara tunggakan Rp120 miliar lebih. Jadi untuk tunggakan silahkan Pemprov melakukan negosiasi dengan Kanwil pajak Riau," sarannya.
Menurutnya, tidak adalagi alasan untuk mempertahankan BUMD yang menjadi benalu bagi daerah setempat.
"Padahal dulunya ini sudah direkomendasikan oleh Komisi III yang lama, atau Komisi C DPRD Riau, untuk ditutup saja, tapi sampai sekarang tak juga ditutup, kita juga kurang tau alasannya apa," imbuhnya.
Suhardiman juga menjelaskan, data utang pajak tersebut diperoleh pihaknya dari bagian perekonomian Provinsi Riau yang membidangi BUMD, bahwa berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pajak Madya Pekanbaru nomor S-5299/WPJ.02/KP.10/2017, tertanggal 22 November 2017, perihal undangan penyelesaian hutang pajak PT RAL.
"Selain itu, dalam lampirannya terdapat Surat Ketetapan Pajak atau surat tagihan pajak sejumlah 61 item, dengan nilai total sisa tunggakan hutang pajak berjumlah Rp 169.915.065.967," ungkapnya. ***3***