Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemprov Riau memberikan keringanan pembayaran bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di daerah tersebut hingga sebesar 50 persen, yang berlaku sampai akhir tahun 2016.
"Keringanan tunggakan diberikan berupa keringanan kewajiban pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi sebesar 50 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru, Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No.27 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2016.
Keringanan tersebut diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat. Namun, alat-alat berat dikecualikan dari yang mendapat keringanan pembayaran tunggakan.
Selain keringanan pembayaran tunggalan pajak, ia mengatakan kebijakan serupa juga diterapkan bagi setiap orang untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Riau.
Kemudian, ada juga keringanan PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
Kebijakan ini merupakan terobosan terbaru untuk memberikan kemudahan layanan ke masyarakat dan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Sebelumnya, Dispenda Riau pada tahun ini juga meluncurkan layanan Samsat online bekerjasama dengan Polda Riau dan PT Jasa Raharja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah korupsi serta "kebocoran" dalam penerimaan negara dari pajak kendaraan bermotor.
Layanan terbaru itu intinya adalah menyatukan atau sentralisasi seluruh data wajib pajak yang tersebar ke dalam satu atap sehingga bisa diakses langsung secara terkini (online) oleh petugas di tiap UPT Dispenda Riau di tiap kabupaten/kota.
"Sebagai tahap awal, layanan ini bisa digunakan untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Jadi, setiap wajib pajak bisa membayar di UPT Dispenda yang ada di seluruh Riau meski di luar daerah domisilinya," ujarnya.
SF Hariyanto menyadari, bahwa pengelolaan potensi pajak kendaraan bermotor di Riau masih belum optimal sebabnya masih ada sekitar 700 ribu kendaraan yang belum terdaftar untuk pembayaran pajak.
"Dari dua juta kendaraan yang beredar di Riau, hanya 1,3 juta unit yang terdaftar. Berarti masih ada 700 ribu kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya sehingga itu jadi tugas kita untuk menjemput bola," katanya.
Ia menambahkan, target PAD dari pajak dari retribusi Dispenda Riau pada 2016 mencapai Rp2,8 triliun, dimana komponen pajak kendaran bermotor diharapkan bisa memberikan Rp800 miliar.