Penerimaan pajak di Riau turun Rp26,88 miliar akibat COVID-19

id Pajak Riau,corona riau

Penerimaan pajak di Riau turun Rp26,88 miliar akibat COVID-19

Sejumlah warga mengenakan masker saat antre pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Simpang Tiga, Kota Pekanbaru, Riau, Senin (6/4/2020). (ANTARA/FB Anggoro)

 Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatat ada penurunan penerimaan pajak sebesar Rp26,88 miliar pada bulan Maret 2020, di wilayah setempat karena wabah COVID-19.

"Per 31 Maret 2020, kinerja penerimaan DJP Riau turun 2,41 persen jika dibandingkan bulan Februari," kata Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso, di Pekanbaru, Jumat.

Agus Budisantoso mengatakan, pada Maret 2020 Kanwil DJP Riau hanya mampu meraih penerimaan pajak sebesar Rp837,19 miliar. Nilai ini jauh menurun dibandingkan penerimaan pada posisi pada bulan Februari yang mencapai Rp864,07 miliar.

Kata dia, hal ini dikarenakan pandemi COVID-19 yang mana kabupaten/kota se Riau sudah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sehingga semua aktifitas ekonomi lumpuh, dan menyebabkan kinerja penerimaan pajak pada bulan Maret 2020 di DJP Riau mengalami penurunan.

"Padahal kinerja DJP Riau pada dua bulan pertama diawal tahun 2020 masih positif," katanya.

Dikatakannya, rincian penerimaan pajak pada Januari m 2020 mengalami pertumbuhan sebesar 24,39 persen. Kemudian Februari masih tumbuh 25,83 persen. Kemudian pada bulan Maret penerimaan pajak menunjukkan penurunan hingga 2,41 persen.

"Ini memang dikarenakan pandemi COVID-19," katanya.

Berdasarkan data katanya lagi, penerimaan pajak secara netto Kanwil DJP Riau pada kuartal I tahun 2020 senilai Rp2,75 triliun, penerimaan retribusi senilai Rp747,69 miliar, dan penerimaan pajak bruto senilai Rp3,5 triliun.

Adapun realisasi penerimaan bruto di Kanwil DJP Riau pada kuartal I tahun 2020 menunjukkan pertumbuhan sebesar 7,54 persen menjadi Rp3,52triliun pada kuartal I tahun 2020 dibandingkan dengan Rp3,27 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Agus melanjutkan, walaupun secara total pertumbuhan jenis pajak PPh masih positif sebesar 7,52 persen, namun penerimaan enam jenis pajak memperlihatkan pertumbuhan negatif.

"PPh Migas menjadi jenis pajak yang turun paling dalam sebesar 99,95 persen menjadi Rp1,53 juta pada kuartal I tahun 2020 dari tahun sebelumnya sebesar Rp2,94 miliar," katanya.

Selanjutnya, penerimaan PPn secara total juga masih tumbuh positif 12,36 persen tetapi penerimaan PPnBM impor dan PPnBM lainnya mengalami penurunan sebesar 100 persen atau tidak masuk sama sekali

Sementara untuk penerimaan pajak netto, Kanwil DJP Riau mencatatkan pertumbuhan sebesar 15,19 persen (year-on-year) menjadi Rp2,75 triliun pada kuartal I/2020 dari posisi sebelumnya Rp2,39 triliun.

Pencapaian tersebut lebih baik dibandingkan dengan penerimaan pajak netto secara nasional yang turun 2,26 persen secara tahunan menjadi Rp244,43 triliun.

Adapun penerimaan pajak netto dari sektor pertambangan dan penggalian satu-satunya yang mengalami kontraksi sebesar 2,62 persen menjadi Rp284,89miliar pada kuartal I tahun 2020.

"Pertambangan dan penggalian ini kontribusi terbesar adalah dari PT Chevron Pacific Indonesia, di mana memang sudah mengurangi produksinya," tukas Agus.

Baca juga: Kepatuhan pelaporan SPT pajak anjlok 23 persen di Riau, begini penjelasannya

Baca juga: Capaian penerimaan pajak Riau saat COVID-19 Rp2,75 triliun