Kantor pajak Riau hapus 17.487 NPWP satker. Ini alasannya

id Pajak,Npwp dihapus, djp riau

Kantor pajak Riau hapus 17.487 NPWP satker. Ini alasannya

Layanan Kantor Wilayah Ditektorat Jenderal Pajak (DJP) Riau. (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau telah melakukan penghapusan 17.487 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik bendahara proyek satuan kerja yang tidak aktif dan ganda setempat.

"Hingga kini no NPWP bendaharawan satker yang aktif dan dipakai tinggal 2.663 se -Riau," kata Kepala Kanwil DJP Provinsi Riau Farid Bachtiar di Pekanbaru, Kamis.

Farid Bachtiar mengatakan sebelumnya Kanwil DJP menyimpan sekitar 20.150 NPWP bendaharawan satker di Riau. Karena untuk pembenahan data maka semua nomor di cek ulang dan dipilah mana yang aktif dan tidak.

"Penertiban NPWP sudah diatur oleh pemerintah sesuai dengan PMK 321, maka kami sudah mulai bulan April 2020 melakukan pembenahan basis data karena sudah banyak NPWP yang tidak patut misalkan alamatnya tidak lagi sesuai, tidak pernah lapor dan sebagainya," katanya .

Kata dia dihapusnya NPWP itu ada beberapa tahapan proses dulu tidak langsung tentunya dengan pemberian status berjenjang hingga lama kelamaan di hapus sama sekaki. Misalkan syaratnya dua tahun terakhir tidak dilaporkan pajaknya sudah bisa tidak diaktifkan untuk pembayaran.

"Banyak bendahara proyek setiap ada kegiatan daftarkan NPWP, namun setelah pekerjaan selesai hanya dipakai sekali jalan dan gak aktif lagi nah ini yang kami dirapikan," katanya.

Tujuannya untuk penertiban administrasi sehingga mudah pengawasan jadi satu instansi hanya punya satu NPWP.

Saat ditanya terkait dampaknya bagi penerimaan negara ia menyatakan hal ini tidak akan mengurangi penerimaan, karena setiap pengeluaran akan ada pemotongan .

"NPWP baru efektif digunakan Juli untuk yang disampaikan mulai Juni. Yang lama secara bertahap diingatkan pakai NPWP baru hingga akhir Juni," tukasnya.

Baca juga: Peringati hari pajak kanwil Riau gelar bakti sosial

Baca juga: Wajib pajak Riau bisa dapat fasilitas pajak saat pandemi COVID-19