KPP Pratama Bangkinang sosialisasi perpajakan terhadap 20 dokter dan Klinik di Kampar

id Pajak bangkinang

KPP Pratama Bangkinang sosialisasi perpajakan terhadap 20 dokter dan Klinik di Kampar

Suasana sosialisasi oleh KPP Pratama Bangkinang. (ANTARA/HO-kpp)

Bangkinang Kota (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bagi 20 orang dokter dan perwakilan klinik yang tergabung dalam Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia(PKFI) Kabupaten Kampar di Bangkinang Kota, Sabtu (9/4).

Ketua PKFI Kampar dr. Ari Wirasto mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjawab dan membantukebingungan kami para dokter dan klinik dalam melakukan kewajiban perpajakan berupa pembayaran pajak dan

pelaporan SPT Tahunan baik pribadi maupun klinik.

Beberapa waktu yang lalu, klinik saya dan beberapa klinik lainnya mendapatkan mendapatkan surat cinta dariKantor Pajak. Lantas saya kaget dan bingung kenapa kami mendapatkan surat cinta tersebut, jelasnya.

Bukannya kami tidak taat, hanya saja selama ini banyak dari dokter dan klinik tidak paham dengan cara pelaporanperpajakannya,” sebut Ari.

Sementara itu, Muhammad Fikri Kurniawan Pamungkas yang mwrupakan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak berharap sosialisasi ini menjawab kebingungan anggota dari PKFI agar melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakanperhitungan yang benar yakni tidak menggunakan skema PP23/2018, melainkan PPh Pasal 17.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Kantor Pajak tidak lagi hal yang menakutkan akan tetapi menjadi rekanyang baik,” ujar Fikri.

Dalam sosialisasi tersebut materi yang disampaikan terkait kewajiban perpajakan dokter dan klinik berupa tatacara perhitungan penyetoran pajak dokter dan klinik serta tata cara pelaporan SPT Tahunan Klinik.