Jakarta (ANTARA) - Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumasmenyatakan produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan wajib memiliki sertifikasi halal mulai hari ini sesuai amanat Peraturan PemerintahNomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad.
Menurutnya, penahapan itu bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
"Cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatory sertifikasi halal," tegas Menag.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menambahkan, penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk secara lebih rinci diatur di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021. Pasal 139 misalnya, mengatur bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi jenis produk dilakukan secara bertahap. Penahapan untuk pertama kali terdiri atas (a) produk makanan dan minuman; (b) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan (c) hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Pasal 140 mengatur bahwa penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Tahap kedua kewajiban bersertifikat halal diatur dalam Pasal 141 PP Nomor 39 Tahun 2021. Penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini mencakup berbaga jenis produk mulai dari obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas hingga barang gunaan.
"Di hari lahir BPJPH ini, saya mengajak semua pihak, baik kementerian/ lembaga, pemda, pelaku usaha, perguruan tinggi, ormas, dan seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut penahapan kedua kewajiban bersertifikat halal ini dengan komitmen bersama untuk terus bersinergi mendukung suksesnya penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, dengan semboyan Ikhlas Beramal, Kerja Profesional, Hasil Maksimal," kata Aqil Irham.
Berita Lainnya
Menag Nasaruddin Umar tegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan guru terus dilakukan
30 November 2024 16:36 WIB
Menag Nasaruddin Umar usul ke Menhaj Saudi agar museum hadist dibangun di Istiqlal
26 November 2024 14:25 WIB
Menag: Syariah bukan hanya sebatas fenomena agama, tapi juga ekonomi
21 November 2024 8:58 WIB
Menag RI Nasaruddin Umar serukan perjuangan kolektif bela hak Palestina
19 November 2024 13:59 WIB
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
Menag sebut kedatangan Imam Besar Masjid Nabawi pererat hubungan dua negara
09 October 2024 11:30 WIB
Lukman Hakim sebut ada dua kemungkinan seseorang bisa berpaham ekstrem
01 October 2024 12:39 WIB
Menag Yaqut Cholil ungkap pesan Paus Fransiskus sebelum meninggalkan Tanah Air
06 September 2024 13:39 WIB