
Berkas perkara dugaan SPPD fiktif ajudan Sekwan Pekanbaru telah rampung

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidikan dugaan perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah rampung, dengan berkas perkara tersangka berinisial JA dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim penyidik.
“Kami nyatakan sudah P-21 pada minggu kemarin,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko saat dikonfirmasi, Selasa.
Ia menjelaskan kelengkapan berkas tersebut berdasarkan hasil penelaahan jaksa peneliti, baik secara formil maupun materil. Dalam proses penyidikan, tim Seksi Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 10 orang saksi dan satu ahli.
"Dalam waktu dekat, penanganan perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum melalui tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," lanjut Mey Ziko.
Tersangka JA merupakan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Penetapan tersangka bermula saat penyidik menemukan hambatan dalam proses penggeledahan di kantor tersebut pada Jumat (12/12).
Dari informasi awal, penyidik menduga terdapat stempel di dalam sepeda motor yang terparkir di lokasi. Saat dikonfirmasi, JA tidak mengakui kendaraan tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian membuka bagasi dengan bantuan tukang kunci dan menemukan 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, di antaranya dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta sejumlah daerah lain.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, sebelumnya menyatakan temuan barang bukti tersebut menjadi dasar penetapan JA sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos dan gelar perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, Kota Pekanbaru.
Tersangka dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih berproses.
Pewarta : Annisa Firdausi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

