Siak, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyita ratusan botol minuman beralkohol dari hasil penggerebekan rumah seorang warga berinisial S alias UJ (55) di Kampung (desa) Rempak, Kecamatan Sabak Auh.
Kepala Satpol PP Kabupaten SiakHendy Derhavin melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Subandi, di Siak, Kamis, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Sebuah rumah milik S dicurigai menjadi tempat penyelundupan berbagai jenis minuman keras sekaligus tempat jual beli secara bebas di wilayah Sabak Auh.
"Kami mengamankan ratusan botol miras dan langsung kami amankan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan. Sementara pemilik miras diberikan surat panggilan menghadap ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," kata Subandi.
Dijelaskannya, dari hasil penggerebekan itu ditemukan miras bir merek Angker Bir sebanyak 168 botol. Lalu ada Whisky 156 botol, Anggur merah ukuran kecil 53 botol dan anggur merah ukuran besar 24 botol.
Satpol PP lebih lanjut mengimbau masyarakat jika menemukan dan mencurigai adanya pelanggaran peraturan daerah di sekitar tempat tinggalnya segera melaporkan. Selanjutnya Satpol PP Siak akan melakukan penindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
"Sebagai upaya mengentaskan peredaran minuman terlarang di Siak, kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di sekitarnya," tuturnya.
Tak hanya itu, Satpol PP Siak juga mengimbau kepada pelaku usaha atau toko kelontong untuk tidak berjualan miras karena melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Berita Lainnya
Korban kebakaran rumah di Tanjung Samak terima bantuan
18 April 2024 17:02 WIB
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB