Satpol PP Siak amankan ratusan botol miras dari rumah seorang warga

id Satpol PP, Siak, Miras

Satpol PP Siak amankan ratusan botol miras dari rumah seorang warga

Petugas Satpol PP Siak bersama barang bukti ratusan botol miras yang diamankan dari rumah seorang warga yang dicurigai menjadi tempat jual beli barang tersebut. (ANTARA/HO-Satpol PP Siak)

Siak, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak, Provinsi Riau menyita ratusan botol minuman beralkohol dari hasil penggerebekan rumah seorang warga berinisial S alias UJ (55) di Kampung (desa) Rempak, Kecamatan Sabak Auh.

Kepala Satpol PP Kabupaten SiakHendy Derhavin melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Subandi, di Siak, Kamis, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Sebuah rumah milik S dicurigai menjadi tempat penyelundupan berbagai jenis minuman keras sekaligus tempat jual beli secara bebas di wilayah Sabak Auh.

"Kami mengamankan ratusan botol miras dan langsung kami amankan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan. Sementara pemilik miras diberikan surat panggilan menghadap ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," kata Subandi.

Dijelaskannya, dari hasil penggerebekan itu ditemukan miras bir merek Angker Bir sebanyak 168 botol. Lalu ada Whisky 156 botol, Anggur merah ukuran kecil 53 botol dan anggur merah ukuran besar 24 botol.

Satpol PP lebih lanjut mengimbau masyarakat jika menemukan dan mencurigai adanya pelanggaran peraturan daerah di sekitar tempat tinggalnya segera melaporkan. Selanjutnya Satpol PP Siak akan melakukan penindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

"Sebagai upaya mengentaskan peredaran minuman terlarang di Siak, kami mengajak warga bersama-sama memberantas peredaran miras dan melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras di sekitarnya," tuturnya.

Tak hanya itu, Satpol PP Siak juga mengimbau kepada pelaku usaha atau toko kelontong untuk tidak berjualan miras karena melanggar Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.