Siak, (Antarariau.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Siak memusnahkan 2.246 botol minuman keras hasil penangkapan dari Januari hingga pertengahan April 2018.
"Ada sebanyak 2.246 botol miras yang kami sita pada operasi pekat di beberapa kecamatan-kecamatan selama periode Januari hingga April ini," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Siak, Kaharuddin usai pemusnahan miras di depan gedung Tengku Mahratu, Rabu.
Dia katakan, selama operasi pekat tersebut penangkapan yang besar berada di kecamatan Sabak Auh, Koto Gasip, Dayun dan Mempura.
Untuk jenis miras yang diamankan dan dimusnahkan diantaranya 2.000 botol minuman alkohol merek Anker Bir, 48 botol Guines, 119 botol anggur, merek Vigur 36 botol dan 43 merek Menson.
"Pemusnahan ribuan botol miras itu juga dalam rangka memperingati hari ulang tahun Satpol-PP ke-68 tahun," sebutnya.
Dia berharap pada HUT Satpol-PP ke-68 ini agar seluruh anggotanya dapat bekerja lebih baik dan giat lagi ke depannya untuk memberantas penyakit masyarakat. Serta bertekad untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menindaklanjuti oknum-oknum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan di daerah kabupaten Siak seperti perizinan.
Sedangkan untuk menyambut bulan suci Ramadhan, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan kepolisian, unsur Forkopimda, dan kecamatan untuk melakukan operasi Pekat, guna membersihkan tempat-tempat hiburan, dan panti pijit yang ada di Kabupaten Siak.
"Operasi dalam rencananya dimulai dari awal Mei ini hingga memasuki ban suci Ramadhan," katanya lagi.
Pelaksana Tugas Bupati Siak Alfedri berpesan agar jajaran Satpol-PP dan Satlinmas terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, masyarakat dan pemerintah.
"Saya minta seluruh jajaran Satpol-PP dan Satlinmas untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan jelang Pilkada, Pemilu dan Pilpres nanti," kata Alfedri.
Dia menegaskan akan memberi sanksi terhadap Satpol PP dan Satlinmas yang terbukti tidak netral saat Pilkada 2018. Serta berpesan agar Satpol PP proaktif menindak alat-alat peraga kampanye yang sudah melebihi tenggat pemasangan di ruang publik.