Teluk Kuantan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatpolPP) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau RiokasyterWandra memaparkan tugas pokok personel dan peran aktif di tengah masyarakat Kuansing, Kamis pagi.
Satpol PP menjalankan tugas sesuai dengan aturan, aktif berbagai operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan operasi ketertiban umum di Kuansing.
"Saya bijak dan tegas dalam memimpin, menjalankan tugas pokok Satpol PP," katanya di Teluk Kuantan.
Operasi Satpol PP di sejumlah wilayah di Kuansing harus optimal, sangat terukur dan sesuai aturan.
Sesuai arahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby selalu menekankan pentingnya situasi masyarakat yang kondusif taat aturan.
Dengan situasi itu, masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman dan tidak bermasalah. Bahkan, salah satu upaya dalam mendukung program pembangunan 2025.
Terpenting, lanjut Rio, Satpol PP memberikan pelayanan optimal dan tegas dalam penegakkan peraturan daerah.
Oleh sebab itu, razia - razia dilaksanakan baik secara berkala, spontanitas maupun kebijakan. Namun, sebelum ada operasi penegakkan Perda instansi Satpol PP memberikan pemberitahuan dan sosialisasi.
"Alhamdulillah, selama ini, semua pihak, masyarakat memberikan dukungan kepada Satpol PP, sehingga kegiatan berjalan aman," ujarnya.
Kata Rio, Satpol PP adalah perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Terutama dalam menghadapi festival pacu jalur tradisional 2025, seluruh personel memiliki peran strategis dan akan bertugas secara optimal.
"Saat ini masih membutuhkan tambahan sarana dan prasarana pendukung operasional," sebutnya
Kantor Satpol PP Kuansing memiliki sembilan unit damkar, dua dalmas, tiga mobil patroli dan satu kendaraan operasional.
Sedangkan, dasar hukum Satpol PP adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Pasal 255 mengatur pembentukan dan kedudukan Satpol PP di daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman dan perlindungan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 255 UU No. 23 Tahun 2014, tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Selain itu, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat adalah perioritas utama.
Menindak pelanggaran Perda seperti pelanggaran izin, PKL liar, bangunan tanpa IMB. Bahkan juga mengatur dan menjaga ketertiban di ruang publik seperti pasar, trotoar, taman, jalan. ***